RELUNG.ID – Polisi meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan berikut dengan pelaku penadahnya.
Aksi pencurian dilakukan tersangka Aldi Saputra Prayogi (21) dengan menggasak sebuah handphone (HP) milik korban RA (13), seorang pelajar SMP. Sedangkan penadah barang curian yakni Okta Parlingga (27).
Kedua pelaku masih bertetangga dengan alamat tempat tinggal di Jalan Perintis, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Kapolsek Lubuklinggau Utara Iptu Sumardi Candra mengatakan aksi curas tersebut dilakukan tersangka Aldi di Gang Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II yang terjadi pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Tersangka beraksi dengan modus minta diantar oleh korban,” kata Iptu Sumardi Candra pada Selasa, 17 Februari 2026.
Dijelaskan, berawal saat korban sedang nongkrong bersama temannya di pinggir jalan lintas, tepatnya di daerah Mangga Besar.
Kemudian tiba-tiba datang pelaku meminta diantar ke Gang Kandis. Lalu korban mengantar pelaku dengan menggunakan sepeda motor.
“Sesampai di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku turun dan mengambil handphone (HP) korban. Ketika korban ingin mengambil kembali HP milikinya, pelaku langsung mengancam dengan mengatakan “Gek ku rumah” sambil memegang pinggang seolah-olah akan mengeluarkan senjata tajam,” ujarnya.
Kejadian tersebut membuat korban ketakutan dan membuatkan pelaku membawa HP miliknya. Akibat kejadian. Itu korban kehilangan HP Vivo senilai Rp 1.900.000 dan melaporkannya ke Polsek Lubuklinggau Utara.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi identitas para pelaku serta dengan keberadaannya.
Lalu dilakukan penangkapan, awalnya diringkus pelaku Aldi Saputra saat sedang berada di Jalan Kenanga II, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin, 16 Februari 2026.
“Pelaku Aldi mengakui mengambil HP milik korban,” ungkapnya.
Kemudian Polisi melakukan pengembangan dan meringkus tersangka Okta Parlingga selaku penadah HP curian.
Dimana berdasarkan pengakuan pelaku Okta, HP milik korban sedang di servis di counter HP di daerah Simpang Pemiri. Hingga kemudian barang bukti berhasil diamankan. (NSR)

