Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Beda Perlakuan Dua Proyek Jalan Hauling yang Diduga Tanpa Izin, Antar Lintas Raya Disetop, Levi Bersaudara Abadi Dibiarkan
Regional

Beda Perlakuan Dua Proyek Jalan Hauling yang Diduga Tanpa Izin, Antar Lintas Raya Disetop, Levi Bersaudara Abadi Dibiarkan

alwiBy alwi22/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi jalan hauling batu bara. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Polemik pembangunan jalan hauling batu bara di Sumatera Selatan kembali mencuat. Dua perusahaan, PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat dan PT Antar Lintas Raya (ALR), sama-sama diduga membangun jalan hauling tanpa mengantongi izin lingkungan. Namun, perlakuan pemerintah daerah diberikan berbeda terhadap keduanya.

Pada awal Agustus 2025 lalu, Gubernur Sumsel Herman Deru justru meresmikan pembangunan jalan hauling sepanjang 26,4 kilometer milik PT LBA, meski perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Sebaliknya, hanya sebulan berselang, PT ALR yang membangun jalan hauling sepanjang 17 kilometer di dalam areal perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) langsung disegel oleh Tim Gakkum DLHP Sumsel bersama DLH Kabupaten Lahat.

Baca juga :   Kapolres Lubuklinggau Angkat Bicara Terkait Bawahannya yang Menusuk Debt Collector

Pengamat Kebijakan Publik dari STISIPOL Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam menerapkan aturan.

“Kalau aktivitas perusahaan satu bisa dihentikan karena diduga tidak berizin, maka seharusnya perlakuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan lainnya jika terbukti melakukan pelanggaran serupa. Jangan sampai ada kesan hukum ini tebang pilih atau ada intervensi kepentingan tertentu,” ujar Ade, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, inkonsistensi penegakan aturan hanya akan merusak kepercayaan publik. Apalagi sektor tambang batu bara selama ini sudah kerap dikritik karena memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kerugian daerah akibat kebocoran penerimaan negara.

Baca juga :   Majukan Gambo, Pj Bupati Apriyadi Minta Perusahaan Jadi Pendamping UMKM di Muba

“Transparansi harus dikedepankan. Kalau memang ada perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas jalur hauling, hentikan sampai izin mereka beres. Itu berlaku untuk semua, tidak hanya untuk PT ALR, tapi juga PT LBA atau perusahaan lainnya,” jelasnya.

Bahkan menurut Ade, perusahaan tersebut sudah menimbulkan kerugian negara jika memang tak memiliki IPPKH. Karena hal itu yang menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jadi sifatnya sama saja perusahaan itu seperti perambah hutan kalau tak memiliki IPPKH. Bahkan berpotensi terjadi kerugian negara karena tak mendapatkan PNBP, ini sudah jelas perbuatan melawan hukumnya. Tidak ada alasan aparat untuk bertindak tegas,” tegasnya.

Baca juga :   Ipda Yayat Ajukan Mundur dari Polri, Rumahnya Digeledah KPK

Serupa disampaikan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi yang menilai bahwa praktik diskriminatif dalam penegakan hukum hanya akan memperburuk tata kelola pertambangan di Sumsel.

“Ketidakadilan dalam perlakuan terhadap dua perusahaan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik. Apakah ada permainan di balik layar? Mengapa satu perusahaan langsung dihentikan, sementara yang lain dibiarkan?” ujarnya.

Dia menambahkan, jalur hauling batu bara tanpa izin bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga soal keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Aktivitas angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan umum, hingga pencemaran.

Baca juga :   Viral Pemuda Mengamuk di Pasar Sibolga, Diduga Frustrasi Usai Gagal Seleksi TNI

“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel dan Kementerian ESDM, untuk bersikap tegas dan adil. Jangan ada perusahaan yang diistimewakan. Semua yang melanggar aturan harus dihentikan tanpa kecuali,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kini menjadi sorotan publik.

Jalan hauling sepanjang 17 kilometer tersebut dikabarkan telah disegel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran diduga tidak mengantongi izin lingkungan sesuai peruntukkannya.

Baca juga :   Bupati Muara Enim Dorong Percepatan Pembangunan 5 Flyover, Target Rampung 2027

Penyegelan dilakukan langsung oleh Tim Gakkum DLHP Sumsel bersama jajaran Gakkum DLH Kabupaten Lahat. Proyek jalan itu berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP).

Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan jalan tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperlebar jalan kebun sawit yang sudah ada, sehingga nyaris luput dari pengawasan pemerintah. [YSF]

Batu bara Jalan Hauling Lahat Levi Bersaudara Abadi Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCSR-PKBL di Muara Enim Masih Minim, Realisasi Hanya Rp44,6 Miliar dari 20 Perusahaan
Next Article Drama 6 Gol di Stadion Merpati, Sriwijaya FC Pulang dengan Poin Tahan Persikad
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?