RELUNG.ID- Polemik pembangunan jalan hauling batu bara di Sumatera Selatan kembali mencuat. Dua perusahaan, PT Levi Bersaudara Abadi (LBA) di Kabupaten Lahat dan PT Antar Lintas Raya (ALR), sama-sama diduga membangun jalan hauling tanpa mengantongi izin lingkungan. Namun, perlakuan pemerintah daerah diberikan berbeda terhadap keduanya.
Pada awal Agustus 2025 lalu, Gubernur Sumsel Herman Deru justru meresmikan pembangunan jalan hauling sepanjang 26,4 kilometer milik PT LBA, meski perusahaan tersebut diduga kuat belum memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Sebaliknya, hanya sebulan berselang, PT ALR yang membangun jalan hauling sepanjang 17 kilometer di dalam areal perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP) langsung disegel oleh Tim Gakkum DLHP Sumsel bersama DLH Kabupaten Lahat.
Pengamat Kebijakan Publik dari STISIPOL Candradimuka Palembang, Ade Indra Chaniago, menegaskan bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum harus konsisten dalam menerapkan aturan.
“Kalau aktivitas perusahaan satu bisa dihentikan karena diduga tidak berizin, maka seharusnya perlakuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan lainnya jika terbukti melakukan pelanggaran serupa. Jangan sampai ada kesan hukum ini tebang pilih atau ada intervensi kepentingan tertentu,” ujar Ade, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, inkonsistensi penegakan aturan hanya akan merusak kepercayaan publik. Apalagi sektor tambang batu bara selama ini sudah kerap dikritik karena memicu kerusakan lingkungan, konflik sosial, hingga kerugian daerah akibat kebocoran penerimaan negara.
“Transparansi harus dikedepankan. Kalau memang ada perusahaan yang belum memenuhi syarat legalitas jalur hauling, hentikan sampai izin mereka beres. Itu berlaku untuk semua, tidak hanya untuk PT ALR, tapi juga PT LBA atau perusahaan lainnya,” jelasnya.
Bahkan menurut Ade, perusahaan tersebut sudah menimbulkan kerugian negara jika memang tak memiliki IPPKH. Karena hal itu yang menyebabkan negara kehilangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi sifatnya sama saja perusahaan itu seperti perambah hutan kalau tak memiliki IPPKH. Bahkan berpotensi terjadi kerugian negara karena tak mendapatkan PNBP, ini sudah jelas perbuatan melawan hukumnya. Tidak ada alasan aparat untuk bertindak tegas,” tegasnya.
Serupa disampaikan Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi yang menilai bahwa praktik diskriminatif dalam penegakan hukum hanya akan memperburuk tata kelola pertambangan di Sumsel.
“Ketidakadilan dalam perlakuan terhadap dua perusahaan ini bisa menimbulkan kecurigaan publik. Apakah ada permainan di balik layar? Mengapa satu perusahaan langsung dihentikan, sementara yang lain dibiarkan?” ujarnya.
Dia menambahkan, jalur hauling batu bara tanpa izin bukan hanya soal legalitas administratif, tetapi juga soal keselamatan warga dan kelestarian lingkungan. Aktivitas angkutan batu bara yang tidak sesuai aturan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan jalan umum, hingga pencemaran.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel dan Kementerian ESDM, untuk bersikap tegas dan adil. Jangan ada perusahaan yang diistimewakan. Semua yang melanggar aturan harus dihentikan tanpa kecuali,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan jalan hauling batu bara di Kabupaten Lahat yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) kini menjadi sorotan publik.
Jalan hauling sepanjang 17 kilometer tersebut dikabarkan telah disegel oleh Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel, lantaran diduga tidak mengantongi izin lingkungan sesuai peruntukkannya.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Tim Gakkum DLHP Sumsel bersama jajaran Gakkum DLH Kabupaten Lahat. Proyek jalan itu berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Bumi Sawit Permai (BSP).
Berdasarkan informasi yang beredar, pembangunan jalan tersebut awalnya dimaksudkan untuk memperlebar jalan kebun sawit yang sudah ada, sehingga nyaris luput dari pengawasan pemerintah. [YSF]

