RELUNG.ID – Dadang Jauhari alias Tris (40) harus duduk dikursi roda usai ditembak polisi karena telah melakukan aksi begal seorang siswi berinisial NDA.
Warga Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit ini ditembak di kaki sebelah kiri. Lantaran, berusaha untuk melarikan diri serta melawan saat akan ditangkap.
Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoiril Hambali mengatakan, pelaku ini melakukan aksinya terhadap korban NDA yang masih berstatus pelajar, warga Desa Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo. Dimana, saat itu korban dengan rekannya akan berangkat ke sekolah, Senin (21/10).
Kejadiannya terjadi di Sungai Liam, Kelurahan Karang Dapo, Kecamatan Karang Dapo. “Pelaku ini ditemani rekannya Ipit melakukan aksi dengan membawa senjata api rakitan (Senpira),” katanya.
Kedua pelaku tersebut kemudian memepet korban hingga korban pun terjatuh. Setelah itu, tersangka Dadang langsung menodongkan senpi ke arah kepala korban.
Tersangka Dadang langsung mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban, lalu langsung membawa lari motor milik korban kearah Desa Biaro Baru.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet ditangan dan kaki akibat terjatuh dari sepeda motor,” ungkapnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Karang Dapo. Setelah menerima laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada Rabu, 30 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WIB keberadaan tersangka Dadang diketahui.
“Tersangka Dadang ditangkap berhasil ditangkap di rumahnya,” kata Kapolsek.
Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor dan tersangka Ipit (DPO) serta mencari barang bukti senpi. Namun pada saat dilakukan pengembangan menuju ke tempat persembunyian temannya, tersangka Dadang tiba-tiba melakukan perlawanan dengan berontak.
“Hingga mengakibatkan anggota terjatuh,” ujarnya.
Lantas tim melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan dibagian kaki untuk melumpuhkan tersangka. Hingga tersangka tersungkur dan berhasil ditangkap. Selanjutnya tersangka mendapat perawatan medis di RSUD Rupit, setelah itu diserahkan ke Polres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna silver. Termasuk mengamankan barang bukti 1 lembar STNK sepeda motor dan bukti angsuran pembayaran kredit motor.
Hasil pemeriksaan Polisi, tersangka ternyata merupakan residivis. Tersangka sudah pernah menjalani hukuman dalam perkara yang sama yakni curas begal motor.
Selain itu tersangka pernah terlibat dalam pencurian dengan pemberatan terhadap motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
Bahkan tersangka juga pernah terlibat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) motor di Desa Sukarara, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas.
“Saat ini kami masih memburu tersangka Ipit,” pungkasnya. (ANS)

