RELUNG.ID- Aksi begal sadis kembali terjadi di wilayah hukum Polres OKU Timur. Seorang petani bernama Supriyanto (28), warga Desa Karang Endah, Kecamatan Semendawai Suku II, harus dilarikan ke puskesmas setelah ditembak oleh kawanan begal saat berusaha mempertahankan sepeda motornya.
Kapolsek Buay Madang, AKP Sofyan Ardeni mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 05.10 WIB di wilayah Dusun III, Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Buay Madang.
Menurut keterangan, korban saat itu tengah berangkat dari rumahnya menuju Baturaja, OKU, bersama istri dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Beat Street BG 6103 YAQ.
Saat melintas di Jalan Raya Desa Tanjung Bulan, korban dipepet empat orang pelaku menggunakan dua sepeda motor. Pelaku berupaya merebut kunci kontak motor korban.
Meski diancam, Supriyanto terus memacu kendaraannya dan masuk ke perkampungan Dusun Tanjung Rejo sambil berteriak “Rampok, rampok!”.
“Korban sempat berhenti di halaman Masjid Nurul Hidayah Dusun III, lalu masuk meminta pertolongan warga yang sedang salat subuh berjamaah,”ujar Kapolsek, Selasa (15/7/2025).
Namun saat korban keluar dari masjid untuk mempertahankan sepeda motornya, para pelaku kembali menghadangnya. Terjadi aksi saling tarik menarik kunci motor. Warga sempat hendak membantu, namun para pelaku mengancam dengan dua pucuk senjata api rakitan (senpira).
Salah satu pelaku menembakkan senjata ke tanah, lalu mengarahkan tembakan ke korban hingga peluru bersarang di pergelangan tangan kanan Supriyanto.
“Pelaku membawa kabur motor korban dengan cara didorong (distep) menggunakan motor lainnya,”jelas Kapolsek.
Korban segera dibawa warga ke UPTD Puskesmas Sukaraja untuk mendapatkan penanganan medis akibat luka tembak tersebut.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Identitas pelaku telah dikantongi. Tiga pelaku saat ini masih buron , yakni H alias L, K alias J dan N alias T.
Sementara satu pelaku bernama Afriyanto alias Angkut (26), warga Dusun III Tanjung Rejo, Desa Tanjung Bulan, berhasil ditangkap.
“Pelaku Angkut sudah kita amankan. Saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran,”tegas Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Di hadapan penyidik, Afriyanto mengakui keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.
“Iya Pak, saya melakukannya bersama tiga teman saya. Kejadiannya subuh di Dusun 3 Tanjung Rejo,” ujarnya tertunduk lesu. [MZN]

