Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bejat! Ayah di Muba Tega Perkosa Putri Kandung Selama Berbulan-bulan di Bawah Ancaman Parang
Hukum

Bejat! Ayah di Muba Tega Perkosa Putri Kandung Selama Berbulan-bulan di Bawah Ancaman Parang

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda16/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi pemerkosaan, Foto : Istock
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Hati nurani Sumadi (36), warga Dusun II Desa Talang Simpang, Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin (Muba), patut dipertanyakan. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega melakukan perbuatan keji: memperkosa anak kandungnya sendiri, T (14), seorang pelajar, berulang kali sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Aksi bejat Sumadi dilakukan di kediaman mereka di Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, di bawah ancaman sebilah parang. Korban yang ketakutan dengan ancaman pembunuhan tersebut tak berdaya menuruti nafsu bejat ayahnya.

Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan bahwa laporan ini diterima pada 8 Juli 2025. “Korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. Karena tidak terima sang buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban yakni RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba,” ujar Kapolres, Selasa (15/7/2025).

Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Sumadi menarik celana korban dan memaksanya melakukan perbuatan terlarang tersebut. Perbuatan biadab ini terus berulang hingga korban tak kuasa menahan derita dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.

Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang jenis mandau.

Saat ini, korban T (14) mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polres Muba dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muba. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis korban yang trauma berat akibat perbuatan ayahnya.

Akibat perbuatannya, Sumadi dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual.

“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan. Pencegahan hanya bisa efektif jika semua pihak peduli dan berani bersuara,” tegas Kapolres.

Ayah Perkosa Anak Kandung Muba Pemerkosaan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJoget Pacu Jalur di Atas Pajero di Tol Lampung, Remaja Ini Ditilang Rp750 Ribu
Next Article Edarkan Narkoba di Pagar Alam, Ateng Diciduk Polisi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,911 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,783 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,756 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?