RELUNG.ID — Hati nurani Sumadi (36), warga Dusun II Desa Talang Simpang, Kecamatan Jirak Jaya, Musi Banyuasin (Muba), patut dipertanyakan. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung, justru tega melakukan perbuatan keji: memperkosa anak kandungnya sendiri, T (14), seorang pelajar, berulang kali sejak Oktober 2024 hingga Juni 2025.
Peristiwa pilu ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sang ibu. Aksi bejat Sumadi dilakukan di kediaman mereka di Desa Setia Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, di bawah ancaman sebilah parang. Korban yang ketakutan dengan ancaman pembunuhan tersebut tak berdaya menuruti nafsu bejat ayahnya.
Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga menjelaskan bahwa laporan ini diterima pada 8 Juli 2025. “Korban menceritakan kejadian yang dialami ke ibunya. Karena tidak terima sang buah hati diperlakukan seperti itu, ibu korban yakni RS melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Muba,” ujar Kapolres, Selasa (15/7/2025).
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Sumadi menarik celana korban dan memaksanya melakukan perbuatan terlarang tersebut. Perbuatan biadab ini terus berulang hingga korban tak kuasa menahan derita dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya.
Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan berhasil menangkap tersangka. Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa sebilah parang jenis mandau.
Saat ini, korban T (14) mendapatkan pendampingan intensif dari Unit PPA Polres Muba dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Kabupaten Muba. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan perlindungan hukum dan pemulihan psikologis korban yang trauma berat akibat perbuatan ayahnya.
Akibat perbuatannya, Sumadi dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak, baik fisik, psikis, maupun seksual.
“Kami berharap masyarakat tidak segan melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan. Pencegahan hanya bisa efektif jika semua pihak peduli dan berani bersuara,” tegas Kapolres.

