RELUNG.ID- Aksi nekat seorang remaja joget Pacu Jalur di atas mobil Mitsubishi Pajero saat melaju di Jalan Tol Lampung viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) Km 58B, arah Lampung Selatan, pada Minggu (15/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam video berdurasi 19 detik yang beredar, remaja berbaju hitam dan celana pendek itu tampak duduk santai di atas mobil Pajero bernomor polisi BE 193 DE, sambil berjoget mengikuti tren Pacu Jalur yang tengah viral.
Akibat aksinya tersebut, Ditlantas Polda Lampung langsung memanggil pelaku untuk dimintai keterangan. Selain membuat surat dan video permintaan maaf, pelaku juga dikenakan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750 ribu.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengatakan remaja tersebut tergabung dalam komunitas mobil Pajero bernama Debgank Lampung.
“Kami minta mereka membuat surat dan video pernyataan permintaan maaf,” ujar Indra saat ditemui, Selasa (15/7/2025), dikutip dari Tribun Jateng.
Ada tiga orang yang membuat pernyataan permintaan maaf, yakni Nuriansyah selaku pelaku aksi, Arka sebagai pemilik mobil, dan Ardi Nafila selaku Ketua Komunitas Debgank Lampung.
Indra mengungkapkan, motif aksi ini hanya sekadar iseng demi mengikuti tren joget Pacu Jalur yang tengah viral, bahkan hingga ke mancanegara.
“Mereka juga pengen ikut tren,” katanya.
Namun, tindakan tersebut dinilai sangat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan tol lainnya.
“Apa yang mereka lakukan jelas melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lain,” tegasnya.
Ditlantas Polda Lampung menegaskan agar aksi serupa tidak ditiru. Indra mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Para pelaku dijerat Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi melakukan tindakan yang mengganggu konsentrasi saat berkendara.
“Pidananya paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu,” jelasnya.
Joget Pacu Jalur tengah menjadi fenomena global usai viralnya aksi Rayyan Arkan Dhika (11), bocah asal Kuansing, Riau, yang menari di ujung sampan saat mengikuti Festival Pacu Jalur. Aksi Dhika tersebut dikenal dengan istilah Togak Luan, simbol tim yang sedang memimpin perlombaan.
Tanpa disangka, tarian spontan Dhika mengikuti irama tambur ini menyedot perhatian dunia. Dari jagat maya muncul istilah “aura farming”, hingga viral ke berbagai negara, bahkan atlet dunia dan klub sepak bola AC Milan ikut menirukannya.[YKP]

