Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Edarkan Narkoba di Pagar Alam, Ateng Diciduk Polisi
Hukum

Edarkan Narkoba di Pagar Alam, Ateng Diciduk Polisi

alwiBy alwi16/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi borgol. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang pengedar narkoba, Akhmad Alpian alias Ateng (34) diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam.

Pasalnya, warga kelurahan Tumbak Ulas Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumsel ini kedapatan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 9,76 gram.

Baca juga :   VIDEO: Detik-detik Penangkapan Epy Kusnandar Preman Pensiun, Ternyata Positif Ganja!

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar melalui, Kasat Narkoba Iptu Doris Pitriadi mengungkapkan, penangkapan ini berkat laporan masyarakat setempat yabg resah dengan aktifitasnya kemudian melaporkankannya ke Polres Pagar Alam.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 15 Juli kemarin kami melakukan penangkapan,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan paket sabu seberat 9,76 gram. Serta, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” katanya.

Baca juga :   Usai Aniaya Kakak Hingga Luka Lebam, Ricky Ditangkap Kedapatan Simpan Narkoba

Dari hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamina. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya sembari mengatakan pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (TFK)

Narkoba Pagar Alam Polisi Polres Pagar Alam
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBejat! Ayah di Muba Tega Perkosa Putri Kandung Selama Berbulan-bulan di Bawah Ancaman Parang
Next Article Ramai Isu Blacklist Pekerja Indonesia di Jepang, KBRI Tokyo: Tidak Benar


alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Regional

Pemuda di Palembang Rampok Teman Mantan Pacarnya

09/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,773 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,746 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?