RELUNG.ID – Seorang pengedar narkoba, Akhmad Alpian alias Ateng (34) diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam.
Pasalnya, warga kelurahan Tumbak Ulas Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumsel ini kedapatan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti Sabu seberat 9,76 gram.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar melalui, Kasat Narkoba Iptu Doris Pitriadi mengungkapkan, penangkapan ini berkat laporan masyarakat setempat yabg resah dengan aktifitasnya kemudian melaporkankannya ke Polres Pagar Alam.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa 15 Juli kemarin kami melakukan penangkapan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam tas, ditemukan paket sabu seberat 9,76 gram. Serta, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor sebagai barang bukti,” katanya.
Dari hasil tes urine terhadap pelaku menunjukkan hasil positif mengandung zat Metamfetamina. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan kembali.
“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tengah menjalani proses hukum sesuai pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya sembari mengatakan pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas. (TFK)

