Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Belanja Pegawai Daerah Boleh Tembus 30 Persen di Masa Transisi HKPD, DPR: Ada Kelonggaran Khusus
Politik

Belanja Pegawai Daerah Boleh Tembus 30 Persen di Masa Transisi HKPD, DPR: Ada Kelonggaran Khusus

ADMINBy ADMIN17/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Giri Ramanda Kiemas, Ketua DPD PDIP Sumsel, Foto : Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemerintah pusat memberi kelonggaran sementara bagi pemerintah daerah untuk membelanjakan anggaran pegawai di atas batas 30 persen dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Anggota Komisi II DPR RI, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.

Baca juga :   Kerusakan Jalan di Muratara Akibat Aktivitas Tambang Disorot, PT Triaryani Disebut Biang Kerok

“Komisi II menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Hasilnya disepakati bahwa pelaksanaan Undang-Undang HKPD tetap berjalan, tetapi untuk belanja pegawai diberikan kelonggaran melalui pasal khusus dalam Undang-Undang APBN,” kata Giri, Minggu (17/5/2026).

Meski demikian, ia menegaskan batas maksimal 30 persen tetap menjadi acuan utama. Namun, daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut masih diberikan ruang penyesuaian selama masa transisi.

“Selama masa transisi ini daerah masih diperbolehkan memiliki belanja pegawai di atas 30 persen. Kemendagri akan melakukan audit dan pendampingan agar efisiensi dilakukan bertahap,” ujarnya.

Baca juga :   Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Dinilai Hanya Manuver Cak Imin untuk Menyenangkan Prabowo

Giri yang juga legislator asal Sumatera Selatan itu mengungkapkan, pemerintah telah mengelompokkan daerah berdasarkan tingkat beban belanja pegawai, mulai dari di atas 50 persen, 40–50 persen, hingga 30–40 persen.

Data Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Kementerian PAN-RB mencatat lebih dari 388 pemerintah daerah masih memiliki belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen.

“Setiap daerah akan mendapat asistensi sesuai kondisi fiskalnya masing-masing,” katanya.

Baca juga :   Ditanya Cara Memilih Pemimpin yang Baik, Yenny Wahid: Pilih Sosok yang Dekat dengan Gus Dur

Selain itu, Giri juga menyoroti kebijakan pengangkatan tenaga honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, secara prinsip pemerintah pusat tidak menolak, selama daerah mampu menanggung beban anggaran.

“Kalau kepala daerah mengajukan dan kemampuan belanja pegawainya masih memungkinkan, tentu bisa disetujui. Tapi banyak daerah yang sudah terbebani,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah.

Baca juga :   Pegiat Sound Horeg Bondowoso Tanggapi Fatwa Haram MUI Jatim: Jangan Hanya Lihat dari Sisi Negatif

Di sisi lain, pemerintah pusat disebut menyiapkan skema bantuan bagi daerah yang terdampak keterbatasan fiskal akibat tingginya belanja pegawai, terutama dalam aspek pembangunan.

“Daerah yang kesulitan membangun karena belanja pegawainya tinggi tetap akan dibantu, misalnya melalui bantuan presiden atau program kementerian,” kata Giri. (DSK)

DPR RI Giri Ramanda Kiemas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article30 Sapi Kurban Ludes Terjual, Pedagang di Musi Rawas Kebanjiran Permintaan
Next Article Manjakan Penumpang Cilik, KAI Divre III Palembang Sediakan Fasilitas Playground di Tiga Stasiun
ADMIN

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,008 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,877 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,851 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?