RELUNG.ID – Pemerintah pusat memberi kelonggaran sementara bagi pemerintah daerah untuk membelanjakan anggaran pegawai di atas batas 30 persen dalam masa transisi pelaksanaan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Anggota Komisi II DPR RI, HM Giri Ramanda N Kiemas, mengatakan kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan.
“Komisi II menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri PAN-RB untuk berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Hasilnya disepakati bahwa pelaksanaan Undang-Undang HKPD tetap berjalan, tetapi untuk belanja pegawai diberikan kelonggaran melalui pasal khusus dalam Undang-Undang APBN,” kata Giri, Minggu (17/5/2026).
Meski demikian, ia menegaskan batas maksimal 30 persen tetap menjadi acuan utama. Namun, daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan tersebut masih diberikan ruang penyesuaian selama masa transisi.
“Selama masa transisi ini daerah masih diperbolehkan memiliki belanja pegawai di atas 30 persen. Kemendagri akan melakukan audit dan pendampingan agar efisiensi dilakukan bertahap,” ujarnya.
Giri yang juga legislator asal Sumatera Selatan itu mengungkapkan, pemerintah telah mengelompokkan daerah berdasarkan tingkat beban belanja pegawai, mulai dari di atas 50 persen, 40–50 persen, hingga 30–40 persen.
Data Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan Kementerian PAN-RB mencatat lebih dari 388 pemerintah daerah masih memiliki belanja pegawai di atas ambang batas 30 persen.
“Setiap daerah akan mendapat asistensi sesuai kondisi fiskalnya masing-masing,” katanya.
Selain itu, Giri juga menyoroti kebijakan pengangkatan tenaga honorer non-database menjadi PPPK paruh waktu. Ia menegaskan, secara prinsip pemerintah pusat tidak menolak, selama daerah mampu menanggung beban anggaran.
“Kalau kepala daerah mengajukan dan kemampuan belanja pegawainya masih memungkinkan, tentu bisa disetujui. Tapi banyak daerah yang sudah terbebani,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa gaji PPPK paruh waktu sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sehingga harus disesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing wilayah.
Di sisi lain, pemerintah pusat disebut menyiapkan skema bantuan bagi daerah yang terdampak keterbatasan fiskal akibat tingginya belanja pegawai, terutama dalam aspek pembangunan.
“Daerah yang kesulitan membangun karena belanja pegawainya tinggi tetap akan dibantu, misalnya melalui bantuan presiden atau program kementerian,” kata Giri. (DSK)

