RELUNG.ID – Ratusan warga Desa Pedamaran VI Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), menggelar aksi demo di depan halaman PT Tania Selatan, Kecamatan Lempuing Jaya, Kamis (16/4/2026) kemarin.
Dalam aksinya, warga menuntut kejelasan ganti rugi lahan seluas kurang lebih 800 Hektare yang diklaim telah dikuasai perusahaan sejak 2001.
Koordinator aksi massa, Dika mengatakan bahwa pada tanggal 26 November 2002, PT. Tania Selatan telah mengakui kepemilikan lahan atas nama M Saleh bin Wansi dan warga lainnya.
Perusahaan perkebunan sawit tersebut juga menyetujui membayar ganti rugi kepada warga yang lahannya telah dikuasai oleh perusahaan.
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemkab OKI untuk segera mendesak pihak perusahaan menyelesaikan tanggung jawabnya. Warga sudah jenuh dengan pertemuan yang tidak menghasilkan keputusan apapun,” jelas Dika, Jumat (17/4/2026).
Ratusan warga juga mendesak agar Bupati OKI menerbitkan surat rekomendasi agar perusahaan segera merealisasikan pembayaran ganti rugi kepada warga.
“Karena pihak perusahaan pernah mengatakan akan membayar ganti rugi apabila ada perintah dari Bupati OKI,” ucapnya.
Dika juga menegaskan, pemerintah harus secepat mungkin menyelesaikan permasalahan ini agar tidak terus berlarut-larut. “Ini sudah belasan tahun, warga sudah cukup sabar hingga akhirnya jenuh dengan ketidakpastiaan ini,” tegas Dika.
PT Tania Selatan menerima kedatangan massa aksi dengan mengajak perwakilan warga, Koordinator Aksi dan pihak terkait untuk dialog bersama.
Kedua belah pihak akhirnya memutuskan untuk melanjutkan dialog pada pekan depan sebagai upaya mencari solusi dan kesepakatan bersama.
Asisten Pemkab OKI, Alamsyah mengatakan, pemerintah akan memfasilitasi pertemuan lanjutan yang sudah diagendakan pekan depan.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan pada tanggal 22 April 2026 nanti. Terkait ganti rugi lahan akan dibahas pada pertemuan mendatang,” pungkasnya. (HWJ)

