RELUNG.ID – Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) menindaklanjuti peristiwa pelemparan batu oleh orang tidak dikenal (OTD) yang mengakibatkan pecahnya kaca mobil di perlintasan exit Tol Palindra, tepatnya di KM 00+400, Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Peristiwa tersebut menimpa satu unit mobil Toyota Calya bernomor polisi BG 1520 CT yang dikemudikan Adis Mireal saat melintas di lokasi kejadian. Akibat kejadian itu, kaca mobil korban mengalami kerusakan.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Polsek RKT menginisiasi pertemuan mediasi antara korban dan pihak pengelola jalan tol, PT HKA Tol Inpra.
Mediasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (2/1/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah.
Kapolsek Rambang Kapak Tengah, Iptu Haris Krisnanda mengatakan bahwa mediasi dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi korban, tanpa mengesampingkan proses hukum yang berlaku.
“Kami memfasilitasi mediasi agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara musyawarah, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Dalam mediasi tersebut, pihak PT HKA Tol Inpra yang diwakili Manajer Ruas Inpra, Ejra Agusman Sebayang, menyatakan kesediaannya membantu biaya perbaikan kendaraan korban.
“Kami membantu biaya perbaikan kaca mobil sebesar Rp3.200.000 sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan kepada pengguna jalan tol,” kata Ejra Agusman Sebayang.
Kesepakatan tersebut diterima oleh korban dan dituangkan dalam berita acara hasil mediasi yang disaksikan langsung oleh pihak kepolisian. Mediasi juga dihadiri oleh Aipda M Agustino, selaku PS Kanit Reskrim Polsek RKT.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menyarankan korban untuk membuat laporan polisi. Namun, Adis Mireal menyatakan tidak bersedia melanjutkan perkara ke jalur hukum.
“Saya memilih tidak membuat laporan polisi dan sudah menyatakan keputusan ini tanpa paksaan dari pihak mana pun,” ujar Adis Mireal.
Atas keputusan tersebut, pihak kepolisian membuat surat pernyataan resmi terkait penolakan korban untuk melanjutkan proses hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi menegaskan, bahwa penyelidikan tetap dilakukan meskipun korban tidak membuat laporan.
“Walaupun korban tidak melapor, kami tetap melakukan penyelidikan. Anggota sudah mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi untuk mengungkap pelaku,” tegas AKP Jon Kenedi.
Ia menambahkan, aksi pelemparan di jalan tol merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat ditoleransi.
“Tindakan ini sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi mengancam nyawa. Pelaku tetap akan kami kejar,” tutupnya. (LWM)

