RELUNG.ID- Di tengah sorotan publik atas kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengacara kondang Hotman Paris Hutapea muncul dengan langkah tak biasa.
Ia menantang untuk membuktikan langsung di hadapan Presiden Prabowo Subianto bahwa kliennya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, tidak bersalah.
“Nadiem Makarim tidak menerima uang 1 sen pun, tidak ada mark-up, dan tidak ada yang diperkaya. Saya hanya butuh 10 menit untuk membuktikan itu di depan Presiden Prabowo,” kata Hotman Paris dalam unggahan akun Instagram pribadinya, Jumat (5/9/2025).
Hotman bahkan meminta agar perkara ini digelar secara terbuka di Istana Negara, sehingga publik dapat menyaksikan langsung jalannya klarifikasi. Menurutnya, tudingan yang diarahkan kepada Nadiem tidak berdasar karena hasil penyelidikan menunjukkan tidak ada aliran dana yang menguntungkan mantan menteri tersebut.
Menanggapi pernyataan Hotman, pihak Istana mengambil sikap hati-hati. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Kita serahkan kepada proses hukum saja. Pemerintah tidak intervensi proses hukum,” ujar Hasan kepada Kompas.com, Minggu (7/9/2025).
Sementara itu, Kejaksaan Agung merespons dingin langkah Hotman Paris. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyidikan sehingga pihaknya belum dapat berkomentar banyak.
“Mohon maaf saya belum bisa berkomentar terlalu banyak karena perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” kata Anang, Sabtu (6/9/2025).
Meski begitu, Anang menegaskan Kejaksaan tetap memegang asas praduga tak bersalah terhadap Nadiem. “Kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap Pak NM,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan.
Menurut Kejaksaan, Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diadakan pemerintah. Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 bahkan disebut mengunci penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun, meski jumlah pasti masih menunggu perhitungan resmi BPKP. Atas dugaan itu, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka.[YKP]

