Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Berbuntut Panjang, Terdakwa Chairil Ubaidi Laporkan Dugaan Hilangnya Barang Bukti ke Tiga Instansi
Hukum

Berbuntut Panjang, Terdakwa Chairil Ubaidi Laporkan Dugaan Hilangnya Barang Bukti ke Tiga Instansi

ADMINBy ADMIN11/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum terdakwa saat membuat laporan di BNN RI. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Dugaan hilangnya barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti milik terdakwa Chairil Ubaidi alias Dedi berbuntut panjang.

Melalui kuasa hukumnya dari LKBH Muba yakni Ruli Ariansyah, Zulfatah dan Marta Dinata, terdakwa melaporkan BNN Provinsi Sumsel atas dugaan hilangnya barang bukti tersebut ke Inspektorat Khusus (Irsus) Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, Jum’at (7/2) siang.

Tak sekedar itu, terdakwa juga membawa perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Baca juga :   Jadi Pengedar Narkoba, Wanita di Pagar Alam Ditangkap Simpan 500 Gram Ganja

“Benar kami telah mendatangi Mabes Polri, BNN Pusat dan Kompolnas untuk melaporkan atas dugaan perbedaan jumlah barang bukti dalam perkara klien kami Chairil Ubaidi yang saat ini sedang sidang di PN Palembang,” kata Ruli, Selasa (11/2) malam.

Rulis menjelaskan, diketahui pada saat ditangkap terdapat narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih kurang 9 kilogram. Akan tetapi di dalam berkas perkara yang tersaji pada persidangan barang bukti yang disangkakan kepada Chairil Ubaidi seberat 7,6 kilogram.

“Menjadi pertanyaan kami, barang bukti siapa yang diajukan di dalam berkas perkara, apakah memang narkotika yang disangkakan pada berkas persidangan merupakan narkotika yang didapat saat klien kami diamankan atau bukan mengingat jumlahnya tidak sama,” jelasnya.

Baca juga :   Satu Tahun, 37 Pemain Narkotika Diringkus BNN Sumsel

Oleh karena itulah, lanjut Ruli, pihaknya meminta BNN Pusat, Mabes Polri dan Kompolnas melalui pengaduan yang disampaikan untuk mengambil tindakan tegas apabila diduga ada ulah nakal oknum.

“Sangat memprihatinkan apabila petugas bermain-main dalam penindakan hukum mengingat mereka sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk memberantas peredaran narkotika,” ungkap Ruli.

“Sama-sama kita ketahui, peredaran narkotika di Sumsel sangat memprihatinkan. Kami sangat mendukung dalam pemberantasan narkotika agar dilakukan secara profesional,” imbuhnya.

Baca juga :   Hotman Paris Jalani Pengobatan di Singapura, Akhiri Pendampingan Hukum Febrie Adriansyah

Sebelumnya, Kabid Berantas BNN Provinsi Sumsel Kombes Pol Lilik Tribhawono membantah tuduhan dari terdakwa Chairil Ubaidi melalui penasehat hukumnya. Ia menilai tuduhan hilangnya barang bukti 1,4 kilogram itu terlalu berlebihan.

“Menurut saya tidak benar, kalau barang itu sudah dipersidangkan dan ini semua di Lab. Ada 9 barang berwarna hijau satunya di lakban. Tidak mungkin, kami melakukan itukan,” kata dia kepada wartawan beberapa hari yang lalu.

Baca juga :   Sejumlah Penggugat Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Mulai Tarik Pernyataan

Lilik menceritakan, ketika itu terdakwa Chairil Ubaidi tertangkap tangan membawa satu koper warna hitam dengan merek Polo Pari. Dimana, di dalam koper tersebut terdapat sembilan bungkus teh cina warna hijau. Masing-masing kantong berisikan satu kilogram sabu dengan total keseluruhan berat bruto 8996 ribu.

“Kami sedang melakukan pengembangan, karena masih ada satu DPO lagi berinisial A. Bagi masyarakat yang melihat silahkan memberitahu kami,” tutup dia. (DNP)

Barang Bukti Hilang BNN Sumsel Sidang Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleUniversitas Terbuka Palembang Bekali Alumni dengan Seminar Akademik
Next Article Pemuda di Lubuklinggau Tewas Setelah Jadi Korban Tabrak Lari
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,895 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,768 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,740 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?