RELUNG.ID – Tim Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa-desa se Kabupaten Empat Lawang untuk tahun 2022–2023 ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang.
Dengan dilimpahkannya kasus tersebut, kini tersangka AP akan segera disidang.
“Benar, berkas perkara atas tersangka AP sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang untuk diproses lebih lanjut di sana,” kata Kajari Empat Lawang Retno Setyowati melalui Kasi Intel Niku Senda.
Sebelum pelimpahan berkas, tim penyidik telah melakukan serangkaian proses. Antara lain penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari tim penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum telah dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan bukti yang kuat bahwa tersangka AP diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan APAR pada Desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022-2023.
“Setelah pelaksanaan Tahap 2 tersebut, selanjutnya dilakukan penahanan atas tersangka AP selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 September 2025 sampai dengan 23 September 2025,” urainya.
Sebelumnya juga telah dilakukan proses penyitaan terkait kasus ini. Penyitaan berlangsung dari tanggal 25 Agustus hingga 1 September 2025 dengan disaksikan langsung oleh penyidik dan pihak Inspektorat Kabupaten Empat Lawang, sehingga seluruh mekanisme telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dana yang digunakan dalam perkara ini bersumber dari Dana Desa yang berasal dari APBN, sehingga mekanisme pengembaliannya dilakukan melalui penyitaan oleh penyidik, lalu disetorkan langsung ke Kejaksaan Negeri Empat Lawang di BRI Cabang Empat Lawang.
Bahwa penyidik Kejari Empat Lawang telah berhasil melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 1.142.516.270,00. (satu milyar seratus empat puluh dua juta lima ratus enam belas ribu dua ratus tujuh puluh rupiah) yang diperuntukan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara. (LWM)

