RELUNG.ID- Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.
Kedua tersangka yakni Achmad Faisal (56) Direktur CV Binoto, serta Panji Rangga Kusuma (35) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang, mengungkapkan bahwa proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 senilai Rp11,97 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara dirugikan hingga Rp1.958.885.447,16.
“Modus operandi yang dilakukan, tersangka Achmad Faisal menawarkan pengadaan barang/jasa pemerintah dan surat perjanjian kepada tersangka Panji Rangga Kusuma selaku PPK. Kontrak ditandatangani pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan sampai 31 Desember 2022,” ujar Listiyono, Senin (15/9/2025).
Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada 11 Juli 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, CV Binoto baru menyelesaikan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau pada 23 Januari 2023, melewati batas kontrak yang berakhir 31 Desember 2022.
“Atas keterlambatan itu, belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp248 juta. Sehingga selain merugikan negara, perbuatan ini juga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Listiyono menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPKP per 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan aturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.
“Kerugian negara sebesar Rp1,95 miliar itu merupakan pengeluaran bersih yang tidak seharusnya dibayarkan, ditambah denda keterlambatan yang semestinya masuk ke kas negara,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan 109 dokumen barang bukti, mulai dari dokumen pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran.[FZP]

