Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

Hukum

Polda Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian, Negara Rugi Rp1,9 Miliar


RiyadiBy Riyadi15/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho menunjukkan barang bukti kasus korupsi peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lubuklinggau dan Lahat. (Relung/FZP)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.

Kedua tersangka yakni Achmad Faisal (56) Direktur CV Binoto, serta Panji Rangga Kusuma (35) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Perhubungan Satuan Kerja Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang (PPK).

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho, didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Kristanto Situmeang, mengungkapkan bahwa proyek tersebut menggunakan dana APBN Tahun Anggaran 2022 senilai Rp11,97 miliar. Dari hasil penyelidikan, negara dirugikan hingga Rp1.958.885.447,16.

Baca juga :   Curi 2 TV di Rumah Mewah Talang Jambe, Buronan Curat di Palembang Diringkus

“Modus operandi yang dilakukan, tersangka Achmad Faisal menawarkan pengadaan barang/jasa pemerintah dan surat perjanjian kepada tersangka Panji Rangga Kusuma selaku PPK. Kontrak ditandatangani pada 12 September 2022 dengan masa pelaksanaan sampai 31 Desember 2022,” ujar Listiyono, Senin (15/9/2025).

Namun, berdasarkan pemeriksaan fisik oleh ahli konstruksi pada 11 Juli 2024, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta beton yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, CV Binoto baru menyelesaikan pekerjaan pengaspalan di Stasiun Lubuklinggau pada 23 Januari 2023, melewati batas kontrak yang berakhir 31 Desember 2022.

“Atas keterlambatan itu, belum dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan senilai Rp248 juta. Sehingga selain merugikan negara, perbuatan ini juga melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.

Baca juga :   MA Tolak Kasasi Gorby Putra Utama dan Menteri ATR/BPN Terkait Lahan HGU PT SKB di Musi Banyuasin

Listiyono menambahkan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif BPKP per 31 Desember 2024, ditemukan adanya penyimpangan aturan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Kerugian negara sebesar Rp1,95 miliar itu merupakan pengeluaran bersih yang tidak seharusnya dibayarkan, ditambah denda keterlambatan yang semestinya masuk ke kas negara,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan 109 dokumen barang bukti, mulai dari dokumen pengadaan barang dan jasa, kontrak, progres kegiatan, hingga dokumen pembayaran.[FZP]

Korupsi Polda Sumsel Proyek Kereta Api Tetapkan 2 Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBerkas Dilimpahkan, Kasus Dugaan Korupsi APAR Desa di Empat Lawang Siap Disidang
Next Article Saukani Meninggal Dunia, PDI Perjuangan Tunjuk Sulaila Jadi PAW
Riyadi

Related Posts

Regional

Hotspot Menumpuk, Karhutla Berulang: Bumi Mekar Hijau dan Pengawasan Konsesi Sinar Mas Disorot

10/10/202610 Views
Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?