RELUNG.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel memastikan berkas perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Bina Darma (Bidar) Palembang telah lengkap atau P21.
Seperti diketahui, kasus ini menyeret Pembina Yayasan berinisial FC dan Ketua Yayasan berinisial LU.
“Kita informasikan bahwa untuk berkas perkara dengan tersangka FC dan LU sudah P21,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dikonfirmasi, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, terbitnya P21 ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penelitian terhadap berkas tersebut. “Kemarin, Rabu (9/7) dikeluarkan P21nya. Dengan adanya P21 ini, dinyatakan bahwa berkas perkara dan penyidikannya lengkap,” terangnya.
Kedepan, pihaknya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari anggota penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menangani perkara penggelapan dalam jabatan dan TPPU itu.
“Setelah P21 ini, proses selanjutnya tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Kejati Sumsel,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Universitas Bidar Palembang.
Keempat tersangka adalah, SA selaku Rektor Universitas Bidar Palembang, YK sebagai Direktur Keuangan Universitas Bidar Palembang, FC menjabat sebagai Pembina Yayasan Bidar Palembang dan LU sebagai Ketua Yayasan Bidar Palembang.
Pada 8 Mei 2025, Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas tersangka FC dan LU. Lalu, pada 22 Mei 2025 kembali menerima SPDP atas tersangka SU dan YK. (DNP)

