RELUNG.ID – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran uang palsu di Jawa Barat.
Kali ini, Bareskrim Polri menggerebek rumah produksi uang palsu di dua lokasi di wilayah Bekas.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu (Upal) sebanyak belasan ribu lembar dengan nilai uang Rp100.000.
“Barang bukti uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 12.000 lembar. Untuk uang palsu tersebut tidak bisa dikonversi ke dalam rupiah karena tidak ada nilainya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, Kamis kemarin (12/9).
Selain mendapatkan barang bukti, pihaknya juga menetapkan 8 orang tersangka dalam ungkap kasus tersebut. Ke delapan tersangka yakni bernisial SUR, SU, IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR.
Tersangka SUR berperan sebagai pemilik. Lalu, tersangka SU sebagai karyawan yang memotong uang palsu.
“Kemudian IL, AS, MFA, EM, SUD, dan JR yang berperan sebagai perantara,” terangnya,
Sementara itu, Kasubdit IV Dittipideksus Kombes Andi Sudarmaji menambahkan, komplotan ini sudah beroperasi sejak awal 2024. Bahkan, dari pengakuan para tersangka, mereka sudah 6 kali melakukan pencetakan. Dimana, sekali cetak sebanyak 12 ribu lembar.
“Jaringan ini biasa membanderol uang palsu hasil cetakan senilai Rp300 juta dengan sistem beli putus sebagaimana transaksi narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka SU diancam Pasal 36 Ayat 2 dan ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Kemudian, tersangka JR diancam Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Sedangkan, 6 tersangka lain, yakni AS, SUR, SUD, MFA, IL dan EM dikenakan Pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (EWJ)

