RELUNG.ID- Berkas perkara penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dengan tersangka Kopka Basarsyah dan Peltu Lubis resmi dilimpahkan Penyidik Polisi Militer Denpom II/3 Lampung ke Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang, Rabu (30/4/2025), untuk proses hukum lebih lanjut.
Dandenpom II/3 Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo SH MH MPM, mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan telah tuntas setelah memeriksa 28 saksi. Penyidikan tersebut terkait insiden berdarah yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, pada 17 Maret 2025.
“Kami telah menyelesaikan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Hari ini berkas perkara kami serahkan ke Oditurat Militer Palembang untuk segera dilimpahkan ke pengadilan militer,” kata Haru Prabowo saat konferensi pers di Otmil I-05 Palembang.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut berjalan secara transparan dan akuntabel demi menjunjung tinggi supremasi hukum di lingkungan militer. Haru juga menyebutkan bahwa kedua tersangka memiliki berkas perkara terpisah, di mana Kopka Basarsyah dijerat pasal pembunuhan, sedangkan Peltu Lubis dikenai pasal perjudian Pasal 303 KUHP.
Kepala Oditurat Militer I-05 Palembang, Kolonel Laut (H) Mochmad Muchlis SH MTr Hanla MM, menjelaskan bahwa pihaknya kini akan memverifikasi kelengkapan formil dan materiil berkas sebelum mengeluarkan saran hukum dan menunggu Surat Keputusan Penyerahan Perkara (Skeppera) dari Danrem Gatam Lampung.
“Jika berkas dinyatakan lengkap, baru akan kami limpahkan ke Pengadilan Militer Palembang untuk proses persidangan,” ujar Kolonel Muchlis.
Muchlis juga memastikan, anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dan disebut dalam BAP, akan dipanggil untuk memberikan kesaksian di persidangan militer.
“Pasti akan kami hadirkan sebagai saksi,” tegasnya.
Sebagai informasi, tragedi penembakan terjadi saat aparat Polres Way Kanan menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. Tiga polisi tewas dalam insiden itu: Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto SH, Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda M Ghalib Surya Ganta.[FZP]

