RELUNG.ID- Kepolisian Sektor (Polsek) Dempo Selatan, Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Lubuk Buntak, Kecamatan Dempo Selatan.
Keberhasilan ini tidak lepas dari rekaman kamera CCTV yang merekam aksi kedua pelaku saat menjalankan aksinya.
Korban dalam kasus ini adalah Taslin (50), seorang petani yang tinggal di Kelurahan Lubuk Buntak. Ia kehilangan sepeda motornya pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 18.18 WIB. Saat hendak menggunakan kendaraannya, korban mendapati motornya telah hilang dari tempat parkir di bawah rumah panggungnya.
Kecurigaan korban meningkat setelah ia memeriksa rekaman CCTV yang menunjukkan dua pria mengenakan jaket hitam membawa kabur motor tersebut. Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Dempo Selatan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada melalui Kapolsek Dempo Selatan Iptu Ramdani mengatakan, pihaknya langsung membentuk tim gabungan bersama Unit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah pada salah satu pelaku berinisial Dodi Febriansyah alias Dian (27), warga Desa Karang Lebak, Kecamatan Mulak Ulu, Kabupaten Lahat, yang bekerja di koperasi sekitar lokasi kejadian,” ujar Iptu Ramdani, Kamis (31/7/2025).
Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Perahu Dipo, tim gabungan bersama warga setempat bergerak cepat dan berhasil menangkap Dodi beserta rekannya, Rudi Miriansyah (31).
Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor, namun dengan nomor rangka dan mesin yang sesuai dengan milik korban. Barang bukti lain berupa STNK, dua jaket hitam, dan satu kunci kontak juga turut diamankan.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Ramdani.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Dempo Selatan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara hingga tujuh tahun. [TFK]

