RELUNG.ID- Seorang pria berinisial DS (38), warga Pengabuan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Prabumulih, Rabu (30/7/2025). Ia ditangkap karena diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Asam Paya, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur.
Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Arafah, S.H. dan Kanit Idik I Ipda Ade Yus Barianto, berdasarkan laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Saat disergap, DS sempat berupaya mengelabui petugas dengan membuang bungkusan sabu ke atas meja makan. Namun upaya itu gagal, dan petugas berhasil menemukan serta mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 30,08 gram yang dibungkus tisu dan plastik klip bening.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo warna emas yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kepada penyidik, DS mengakui barang haram tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). P diketahui berdomisili di wilayah Air Itam, Kabupaten PALI.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu dari Pesa (DPO), warga Air Itam, PALI, yang kini tengah kami buru,” ujar Iptu Arafah dalam keterangan pers.
Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [SMP]

