Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sidang Perdana Bupati Edison, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP

22/10/2026

Bawa Golok di Kawasan Monpera Palembang, Pria 44 Tahun Diringkus

22/10/2026

Kabut Asap Memburuk, Dinkes dan PWI Muratara Bagikan Ribuan Masker ke Masyarakat

22/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Thursday, 22 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bertambah, 20 Korporasi di Sumsel Diperiksa Terkait Karhutla
Regional

Bertambah, 20 Korporasi di Sumsel Diperiksa Terkait Karhutla

alwiBy alwi21/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana saat diwawancarai. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Sumsel yang ditangani Polda Sumsel dan jajaran terus bertambah.

Hingga hari ini sebanyak 62 laporan polisi yang sudah masuk ke penyidikan 20 diantaranya melibatkan korporasi.

Baca juga :   250 Personel TNI Polri Dikerahkan untuk Latihan Pencegahan dan Penanganan Karhutla

Sebelumnya, sebanyak 16 korporasi yang sudah masuk ke penyidikan terbaru, empat korporasi tambahan masuk dalam proses penyelidikan.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Rony Samtana mengatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan 4 perusahaan -perusahaan yang baru masuk ke penyelidikan.

“Hasil penyelidikan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah ada korporasi lain yang dapat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Karhutla,”kata Irjen Pol Rony Samtana usai makan siang bersama awak media di lantai 7 Gedung Presisi Mapolda Sumsel Rabu (21/10/2026).

Saat ini empat korporasi yang baru masuk dalam penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akan dilihat apakah bisa dijadikan sebagai tersangka.

Baca juga :   Kualitas Udara Palembang Berbahaya, DPRD Sumsel Minta SMA, SMK dan SLB Segera Daring

“Kami belum bisa mengungkap identitas empat korporasi karena baru masuk penyelidikan. Saat ini masih terus berproses, kami minta dukungannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumsel telah menetapkan PT RAS, perusahaan perkebunan kelapa sawit, sebagai tersangka korporasi pertama dalam kasus karhutla.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan ketidakpatuhan perusahaan dalam menyediakan sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kapolda, setiap perusahaan wajib menyiapkan sarana dan prasarana, metode penanganan, personel, serta anggaran yang memadai untuk mencegah dan menanggulangi karhutla.

Baca juga :   Bantah Adanya Koordinasi, Dishub Sumsel Tegaskan Mobilisasi Alat Berat Putra Perkasa Abadi Menuju MIP dan Dizamatra Melanggar Aturan

Berdasarkan hasil penyidikan, PT RAS diduga tidak memenuhi ketentuan terkait sarana dan prasarana tersebut. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan FS, yang menjabat sebagai direktur operasional, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, 15 korporasi lainnya masih dalam proses penyidikan. Perkara karhutla yang ditangani Polda Sumsel tersebut tercatat dalam 17 laporan polisi, dengan 51 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan.

Terkait kemungkinan pencabutan izin usaha atau pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, Rony menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

“Kewenangan kita hanya menyampaikan hasil penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.

Baca juga :   Karhutla Mulai Mengganas, BPBD Sumsel Lakukan 135 Kali Water Bombing dalam Sehari

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya ekskavator, mesin pompa, jeriken, abu, serta barang bukti fisik lainnya yang berkaitan dengan kasus karhutla.

Rony pun mengingatkan masyarakat dan seluruh pengelola lahan agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Dirinya juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api agar petugas dapat melakukan penanganan secepatnya.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola lahan agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan titik api atau kejadian kebakaran, segera lakukan pelaporan kepada petugas agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya. (FZP)

Irjen Pol Rony Samtana Kapolda Sumsel Karhutla Korporasi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDitinggalkan di Pinggir Jalan, Sepeda Motor Kurir Paket di Gandus Digasak Pelaku Curanmor
Next Article Kapolda Sumsel Incar Tersangka Baru, Ketua ADO Diperiksa, Pimpinan Ormas Disorot
alwi

Related Posts

Regional

Sidang Perdana Bupati Edison, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Suap Rp500 Juta untuk WTP

22/10/20260 Views
Regional

Bawa Golok di Kawasan Monpera Palembang, Pria 44 Tahun Diringkus

22/10/20262 Views
Regional

Kabut Asap Memburuk, Dinkes dan PWI Muratara Bagikan Ribuan Masker ke Masyarakat

22/10/20261 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,304 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202430,138 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202524,090 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?