RELUNG.ID – Untuk memastikan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas produksi harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap unit hanya diperbolehkan mengolah maksimal 3.000 porsi makanan per hari.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan semata soal kapasitas, tetapi untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diterima masyarakat.
“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar kualitas pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan tetap terjaga,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).
Namun ia menambahkan, kapasitas dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi jika SPPG memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga petunjuk teknis program MBG. Dalam aturan, alokasi porsi dibagi untuk 2.000 siswa serta 500 penerima non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Nanik, sertifikasi tenaga masak menjadi syarat mutlak agar peningkatan kapasitas tidak menurunkan mutu makanan.
“Kami ingin memastikan peningkatan produksi tidak mengorbankan gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberikan makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.[THQ]

