Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»BGN Batasi Produksi Makanan Program MBG, Kualitas Gizi Jadi Prioritas Utama
Bisnis

BGN Batasi Produksi Makanan Program MBG, Kualitas Gizi Jadi Prioritas Utama

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda30/10/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dapur SPPG OKI saat menyiapkan MBG bagi siswa di sekitaran Kayuagung. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Untuk memastikan kualitas layanan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas produksi harian bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Setiap unit hanya diperbolehkan mengolah maksimal 3.000 porsi makanan per hari.

Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryanti Deyang, menegaskan bahwa pembatasan ini bukan semata soal kapasitas, tetapi untuk menjaga kualitas dan keamanan makanan yang diterima masyarakat.

“Standar 2.500 porsi per hari dibuat agar kualitas pengolahan, penyajian, dan distribusi makanan tetap terjaga,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Kamis (30/10).

Namun ia menambahkan, kapasitas dapat ditingkatkan hingga 3.000 porsi jika SPPG memiliki juru masak bersertifikat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga petunjuk teknis program MBG. Dalam aturan, alokasi porsi dibagi untuk 2.000 siswa serta 500 penerima non-peserta didik, seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Menurut Nanik, sertifikasi tenaga masak menjadi syarat mutlak agar peningkatan kapasitas tidak menurunkan mutu makanan.

“Kami ingin memastikan peningkatan produksi tidak mengorbankan gizi dan keamanan pangan. Prinsip utama program ini adalah memberikan makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tegasnya.[THQ]

BGN MBG SPPG
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSamsung Galaxy AI Kini Dukung 22 Bahasa, Termasuk Filipina dan Gujarati
Next Article November Berpotensi Hujan Ekstrem, Palembang Diminta Waspada Banjir
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Lifestyle

Viral Video Pegawai SPPG Diduga Parodikan Korban Keracunan MBG, Tuai Kecaman

03/10/20264 Views
Politik

Guntur Romli: Gibran Minta Bawa Bekal, Program MBG Dicampakkan?

01/10/20263 Views
Regional

Gibran Pastikan Biaya Pengobatan Korban Keracunan MBG di Batang Ditanggung Pemerintah

30/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?