RELUNG.ID – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR (49) terpaksa ditangkap kepolisian di Rumahnya di Dusun Panglero, Desa Semangus Lama, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumsel.
Pasalnya, IRT tersebut diduga menjalankan bisnis sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan penangkapan pelaku NR dilakukan pihaknya dengan di backup personil Polsek BTS Ulu.
Dari pelaku diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 14,37 gram.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa paket narkotika jenis sabu yang dipecah menjadi beberapa klip plastik bening yang bertulisan 250, yang dibungkus pelaku dengan tisu dan dimasukan dalam dompet kecil dan diduga tulisan 250 adalah harga dari 1 paket sabu yang diecer oleh pelaku,” kata Kasat Narkoba pada Selasa, (25/11/2025).
Pelaku ditangkap pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam proses penangkapan tersebut, sempat ada beberapa pria yang tidak dikenal melarikan diri.
Selain itu, sambung Kasat Narkoba, di lokasi penangkapan wilayah tersebut terdapat 3 titik yang diduga dijadikan tempat transaksi narkoba.
Namun karena situasi lapangan yang tidak mendukung, tim gabungan segera meninggalkan lokasi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
“Hasil keterangan pelaku, ia mendapatkan barang itu dari yang disebutnya C yang mengaku dari Air Itam, Kabupaten Pali,” pungkasnya. (NSR)

