RELUNG.ID – Febri Yansyah (24) harus ditangkap Polres Lubuklinggau. Lantaran, telah melakukan aksi pencurian di rumah Essy (50) yang tidak lain tante dari pelaku.
Akibat pencurian tersebut, korban harus kehilangan uang senilai Rp51 juta di dalam brangkas, serta satu unit speaker berikut dengan dua mic dan satu berangkas kecil.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan mengatakan, aksi pencurian ini terjadi di rumah korban Essy di Jalan Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Minggu (5/1).
“Pelaku dengan korban diketahui masih ponakan dan tante,” katanya.
Berdasarkan laporan, pelaku ini masuk melalui pintu dekat bedeng. Kemudian, masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.
Setelah masuk, pelaku langsung merusak pintu kamar korban dan mengambil uang tunai yang ada di dalam brankas. Lalu mengambil brankas kecil di dalam lemari pakai serta speaker aktif.
“Atas kejadian ini, kerugian yang ditaksir mencapai Rp62.700.000,” katanya.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku. Setelah itu, pihaknya melakukan penangkapan pelaku di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 05, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti satu unit berangkas, satu kunci brankas, satu kunci rumah, satu gembok. Serta, mengamankan sisa uang hasil pencurian Rp8.450.000.
“Uang hasil pencurian sebagian diduga dihabiskan pelaku uang narkoba dan judi online,” pungkasnya. (ANS)

