RELUNG.ID – Seorang perempuan yang keseharian sebagai asisten rumah tangga (ART) bernama Nurhidayana (44) nekat mencuri perhiasan berupa gelang, kalung dan cincin majikannya yang tersimpan di dalam brankas.
Akibat perbuatan tersebut, Nurhidayana harus meringkuk di sel tahanan usai diserahkan oleh korbannya Wiwin Febrianti (29) ke petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/7) siang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku pencurian.
Musa mengungkapkan terduga pelaku diamankan setelah korbannya menyerahkan dan membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/2369/VII/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/ Polda Sumsel, tanggal 16 Juli 2026 kemarin.
“Pelaku adalah seorang wanita, sudah kita amankan dan korban juga sudah membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang. Kasus pencurian ini telah ditangani oleh penyidik,” ungkap Musa saat diwawancarai awak media.
Musa menjelaskan terungkapnya peristiwa pencurian ini bermula ketika korban Wiwin Febrianti mengecek perhiasan yang disimpannya di brankas yang berada di dalam lemari di kamar tidurnya, Kamis (16/6) siang.
“Korban mendapati perhiasan kalung emas miliknya telah hilang. Sebelum itu, korban juga kehilangan gelang serta cincin. Merasa curiga dengan pelaku, korban pun memanggil dan menanyakan pencurian,” jelas dia.
Dari situlah, kata Musa, tersangka NH mengaku telah mencuri perhiasan milik korban. Sehingga, korban Wiwin Febrianti bersama anggota keluarganya menyerahkan tersangka ke Polrestabes Palembang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk total kerugian yang dialami oleh korban mencapai Rp44 juta. Selain tersangka, turut juga diamankan barang bukti surat-surat perhiasan, satu brankas beserta kuncinya,” jelas Musa.
Kini tersangka Nurhidayana dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Tindak Pidana Pencurian Biasa. (FZP)

