Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Kuras Saldo ATM Majikan Rp3,4 Juta, ART di Palembang Ditangkap Polisi
Hukum

Kuras Saldo ATM Majikan Rp3,4 Juta, ART di Palembang Ditangkap Polisi

RiyadiBy Riyadi05/07/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Siti Juwaira (26) ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang gegara nekat mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan menguras habis uang milik majikannya. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial Siti Juwaira (26), ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya dan menguras saldo rekening sebesar Rp3,4 juta.

Korban diketahui bernama Devi Ratnasari (27), warga Jalan WS Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.

Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya ke Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca juga :   Polisi Ungkap Kronologi Kerusuhan Hingga Pemblokiran Jalan Poros di Muratara

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku diduga memerintahkan seorang saksi berinisial YO untuk menarik uang milik korban sebesar Rp3,4 juta melalui mesin ATM BRI Cabang Plaju.

“Benar, pelaku pencurian ini dengan modus mencuri ATM dan menguras isi ATM korban sudah berhasil kami tangkap, setelah kami menerima laporan korban dan menindaklanjutinya,” ujar AKBP Jepi, Jumat (3/7/2026).

Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Juru Parkir Liar Viral di Tanah Abang Ditangkap, tapi Dibebaskan Polisi

Menurut Jepi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh tersangka.

“Masih diperiksa dan diambil keterangan oleh petugas terkait adanya dugaan aksi pencurian lain,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI milik korban dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan.

Baca juga :   KPK Geledah Rumah Politisi Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Pencucian Uang

Atas perbuatannya, Siti Juwaira dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.[DNP]

ART di Palembang Curi Saldo Majikan Ditangkap Juwariah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleHendak ke Pulau Pisang, Wisatawan Palembang Tewas Saat Berenang di Pantai Way Karuwi
Next Article Bandar Sabu Tegeng Ditangkap di Yogyakarta, Polda Sumsel Sita Rumah hingga Mobil
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,899 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,744 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?