RELUNG.ID- Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, berinisial Siti Juwaira (26), ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang setelah diduga mencuri kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik majikannya dan menguras saldo rekening sebesar Rp3,4 juta.
Korban diketahui bernama Devi Ratnasari (27), warga Jalan WS Suparman, Lorong Citra, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) miliknya ke Polrestabes Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pelaku diduga memerintahkan seorang saksi berinisial YO untuk menarik uang milik korban sebesar Rp3,4 juta melalui mesin ATM BRI Cabang Plaju.
“Benar, pelaku pencurian ini dengan modus mencuri ATM dan menguras isi ATM korban sudah berhasil kami tangkap, setelah kami menerima laporan korban dan menindaklanjutinya,” ujar AKBP Jepi, Jumat (3/7/2026).
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Jepi, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian lain yang dilakukan oleh tersangka.
“Masih diperiksa dan diambil keterangan oleh petugas terkait adanya dugaan aksi pencurian lain,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar rekening koran Bank BRI milik korban dan satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV yang menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan.
Atas perbuatannya, Siti Juwaira dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.[DNP]

