RELUNG.ID- Sandy Hermanto, pemilik perusahaan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.
Diketahui, dalam kecelakaan yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki BBM tersebut, sebanyak 19 orang meninggal dunia. Penyidik Satlantas Polres Muratara telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS.
Menanggapi keputusan tersebut, Sandy menegaskan dirinya keberatan dan menganggap kecelakaan itu merupakan musibah, bukan peristiwa yang terjadi karena unsur kesengajaan.
“Saya secara pribadi menolak dengan adanya keputusan dari pihak kepolisian sebagai tersangka,” kata Sandy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Sandy mengaku akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang rasional karena ia juga mengalami kerugian akibat kecelakaan tersebut.
“Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan, karena di sini pihak kami juga sebagai korban kecelakaan tersebut,” tegasnya.
Ia menilai dirinya telah diperlakukan tidak adil dalam proses penanganan perkara tersebut.
“Saya merasa dizalimi dalam kasus kecelakaan ini. Ini jelas-jelas aneh kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalinsumteng tersebut. Selain Sandy Hermanto selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM, penyidik juga menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka.
Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari 50 saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, serta pihak manajemen kedua perusahaan.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Direktur PT ALS dijadwalkan diperiksa pada 5 Agustus 2026, sedangkan Sandy Hermanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Agustus 2026 sesuai permintaan yang bersangkutan.
Kasus kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan di Sumatera Selatan tahun ini, dengan total 19 korban meninggal dunia. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.[LTM]

