Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bos Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan di Muratara Ditetapkan Tersangka: Saya Ini Korban
Hukum

Bos Truk Tangki yang Terlibat Kecelakaan di Muratara Ditetapkan Tersangka: Saya Ini Korban

RiyadiBy Riyadi04/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Shandy Hermanto, pemilik perusahaan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Sandy Hermanto, pemilik perusahaan truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Tengah (Jalinsumteng), Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menolak penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

Diketahui, dalam kecelakaan yang melibatkan Bus ALS dan truk tangki BBM tersebut, sebanyak 19 orang meninggal dunia. Penyidik Satlantas Polres Muratara telah menetapkan dua tersangka, yakni pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS.

Menanggapi keputusan tersebut, Sandy menegaskan dirinya keberatan dan menganggap kecelakaan itu merupakan musibah, bukan peristiwa yang terjadi karena unsur kesengajaan.

Baca juga :   Dua Sejoli di Palembang Gasak Motor, Aksinya Terekam CCTV

“Saya secara pribadi menolak dengan adanya keputusan dari pihak kepolisian sebagai tersangka,” kata Sandy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).

Sandy mengaku akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan haknya. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap dirinya tidak memiliki dasar yang rasional karena ia juga mengalami kerugian akibat kecelakaan tersebut.

“Saya akan menempuh jalur hukum untuk meminta keadilan, karena di sini pihak kami juga sebagai korban kecelakaan tersebut,” tegasnya.

Baca juga :   Antisipasi Ricuh, Pelaku Pembunuhan Pelajar Mts di Muratara Langsung Dibawa ke Polres


Ia menilai dirinya telah diperlakukan tidak adil dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Saya merasa dizalimi dalam kasus kecelakaan ini. Ini jelas-jelas aneh kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Muratara AKP M. Karim membenarkan penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalinsumteng tersebut. Selain Sandy Hermanto selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM, penyidik juga menetapkan Direktur PT ALS sebagai tersangka.

Baca juga :   Kuasa Hukum Sebut Permintaan Maaf Rismon Perjelas Polemik Ijazah Jokowi

Polisi menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan lebih dari 50 saksi, termasuk saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, serta pihak manajemen kedua perusahaan.

Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka. Direktur PT ALS dijadwalkan diperiksa pada 5 Agustus 2026, sedangkan Sandy Hermanto dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 10 Agustus 2026 sesuai permintaan yang bersangkutan.

Kasus kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki BBM di Kabupaten Muratara menjadi salah satu kecelakaan lalu lintas paling mematikan di Sumatera Selatan tahun ini, dengan total 19 korban meninggal dunia. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap secara menyeluruh penyebab kecelakaan serta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terlibat.[LTM]

Bos Truk Tangki Minyak Bus ALS Kecelakaan maut Muratara Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKejagung Telusuri Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Terkait Kasus Febrie
Next Article Dewan Pers Tolak Pengaduan Terhadap 25 Media di Sumsel, Ini Alasannya
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,901 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,774 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,747 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?