RELUNG.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang disita dari rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan identitas pemilik emas tersebut akan dibuktikan melalui proses persidangan.
“Semua itu nanti akan kita buktikan di persidangan,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Anang menegaskan Kejagung berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara terbuka. Namun, terdapat sejumlah informasi yang belum dapat dipublikasikan karena berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
“Kita sudah sangat terbuka, namun demikian ada beberapa hal yang penyidik tidak bisa terbuka karena alasan untuk kepentingan kelancaran dari proses penyidikan supaya tidak kesulitan,” ujarnya.
Menurutnya, tim penyidik masih memeriksa sejumlah saksi, alat bukti, dan barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
Pendalaman juga dilakukan terhadap kepemilikan emas serta uang tunai yang sebelumnya disita oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
“Saat ini penyidik sedang mendalami saksi-saksi dan alat-alat bukti, barang bukti termasuk kepemilikan emas dan uang-uang yang sudah disita oleh penyidik dari Kortas Polri guna memperkuat pembuktian dan konstruksi perkara yang sedang ditangani. Tim penyidik akan bekerja secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Anang.
Febrie Adriansyah diketahui telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (24/7/2026) malam. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta, Don Ritto, dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Sebelumnya, penyidik Polri menggeledah sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita emas seberat 74 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dan rupiah. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Belakangan diketahui rumah tersebut disebut telah digunakan oleh Don Ritto sebagai lokasi operasional sebuah yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam. Hingga kini, penyidik masih menelusuri keterkaitan aset-aset yang disita dengan dugaan tindak pidana yang sedang diusut.[YKP]

