RELUNG.ID – Amir (40) warga Desa Sungai Jernih, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Muratara.
Pasalnya, Amir kedapatan menyimpan atau memiliki Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis revolver.
Tersangka ditangkap dikediamannya pada Kamis kemarin (26/6/2025) sekitar pukul 22.30 Wib, tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin mengatakan, awalnya tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada masyarakat di Desa Sungai Jernih memiliki atau menyimpan Senpi.
“Dari informasi tersebut, Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzandi langsung melakukan penyelidikan,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan informasi tersebut benar, pihaknya langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti senpira dan kini telah disita untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku juga mengaku jika Senpira itu miliknya. Saat ini kami juga tengah melakukan pendalaman dari mana tersangka mendapatkan senpira tersebut,” pungkasnya. (LTM)

