RELUNG.ID – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, calon Bupati Budi Antoni Aljufri mengajak seluruh masyarakat untuk kembali menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar dalam waktu maksimal 60 hari ke depan.
Dalam putusan MK, PSU hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Joncik Muhammad – Arifai dan Budi Antoni Aljufri – Henny Verawati. Pemungutan suara ulang ini akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang sama seperti pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024.
Menanggapi putusan tersebut, Budi Antoni Aljufri atau yang akrab disapa HBA menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan penuh terhadap perjuangan yang telah dilakukan. Namun, ia menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan meminta masyarakat untuk tetap berpartisipasi dalam PSU nanti.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Empat Lawang yang telah mendoakan dan mendukung proses ini. Namun, perjuangan kita belum selesai. Kedepannya, akan ada PSU, dan saya mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menggunakan hak pilihnya dengan bijak serta ikut mengawal prosesnya agar berjalan dengan jujur dan adil,” ujar HBA.
HBA juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memastikan jalannya PSU yang transparan dan sesuai dengan aturan. Ia berharap, dengan tingginya partisipasi pemilih, hasil PSU nanti benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk menentukan masa depan Kabupaten Empat Lawang. Saya berharap seluruh warga yang memiliki hak pilih datang ke TPS dan tidak golput, karena suara Anda sangat menentukan arah pembangunan daerah kita,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum HBA, Fahmi Nugroho, menyatakan bahwa putusan MK ini harus menjadi pelajaran bagi penyelenggara pemilu agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang telah diberikan.
“Putusan ini merupakan peringatan bahwa setiap tahapan pemilu harus dilakukan dengan transparan dan profesional. Masyarakat juga berperan penting dalam mengawasi agar tidak ada lagi kecurangan yang merugikan demokrasi,” tegas Fahmi. (SLM)
