RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal resmi MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.
Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk penetapan pasangan calon, nomor urut peserta Pilpres 2024, serta penetapan hasil pemilu.
Tidak berhenti di pencalonan, pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MK juga diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.
Perkara tersebut telah melalui serangkaian persidangan. MK mencatat agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September, dilanjutkan penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada 23 September.
Tahap pembuktian pemohon berlangsung pada 30 September, kemudian pembuktian KPU, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober. Pada 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Dalam persidangan, KPU membantah dalil pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023.
KPU juga berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.
Sidang pengucapan putusan malam ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut diselesaikan.[YKP]

