Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026

Tak Ada Penerbangan ke Palembang, Percuma Status Bandara Internasional

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Politik»Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Bacakan Putusan Malam Ini
Politik

Syarat Pendidikan Gibran Digugat, MK Bacakan Putusan Malam Ini

RiyadiBy Riyadi06/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming/Ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Selasa (6/10/2026) malam.

Berdasarkan jadwal resmi MK, pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.

Perkara tersebut diajukan sejumlah pihak yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Baca juga :   Kaesang Resmi Menikah, Begini Pesan Presiden Jokowi

Para pemohon meminta MK menyatakan syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan tersebut.

Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum sejak awal dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca juga :   Pengamat Nilai Safari Politik Jokowi Bertujuan Perkuat Pengaruh Menuju 2029

Pemohon juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan KPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran, termasuk penetapan pasangan calon, nomor urut peserta Pilpres 2024, serta penetapan hasil pemilu.

Tidak berhenti di pencalonan, pemohon turut meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

MK juga diminta memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden sesuai ketentuan UUD 1945.

Baca juga :   Bawaslu Sumsel Peta Potensi Kerawanan PSU di Empat Lawang

Perkara tersebut telah melalui serangkaian persidangan. MK mencatat agenda pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September, dilanjutkan penyampaian jawaban KPU, keterangan pihak terkait dan Bawaslu pada 23 September.

Tahap pembuktian pemohon berlangsung pada 30 September, kemudian pembuktian KPU, pihak terkait, dan Bawaslu pada 1 Oktober. Pada 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.

Dalam persidangan, KPU membantah dalil pemohon yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 2023.

Baca juga :   Puan Bantah DPR Terburu-buru Setujui Suyudi Jadi Kapolri

KPU juga berpendapat persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan perselisihan hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak terdapat laporan atau temuan dugaan pelanggaran maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Sidang pengucapan putusan malam ini menjadi tahap akhir dari rangkaian pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran tersebut diselesaikan.[YKP]

Gugatan Ijazah Gibran Putusan MK
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKAI Divre III Palembang Perketat Mutu Layanan Lewat Audit ISO 
Next Article Sumsel Masih Berasap, Hujan Ringan Berpotensi Turun di Tiga Wilayah
Riyadi

Related Posts

Politik

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK, Istana: Bukan Tidak Ada tapi Belum Ditemukan

10/10/20263 Views
Politik

Dulu Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Begini Respon Jokowi Sekarang

10/10/20262 Views
Politik

Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK soal Ijazah Gibran, Singgung Pendidikan Sarjana

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,849 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,724 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,695 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?