Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bukan Opini Publik, Kuasa Hukum Dosen UMP Tekankan Hukum Bertumpu pada Fakta
Hukum

Bukan Opini Publik, Kuasa Hukum Dosen UMP Tekankan Hukum Bertumpu pada Fakta

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda10/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kuasa hukum HM, Rilo Budiman bersama rekannya. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM terus menjadi perhatian publik. Namun di tengah derasnya sorotan, tim Penasehat Hukum HM meminta masyarakat menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Kuasa hukum HM, Rilo Budiman, menegaskan bahwa kliennya secara tegas membantah seluruh tudingan pelecehan yang dialamatkan kepadanya. Bahkan, HM telah lebih dulu menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sumatera Selatan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya. Proses hukum harus berjalan objektif dan profesional,” ujar Rilo saat memberikan keterangan, Jumat (9/1/2026).

Rilo menyesalkan berkembangnya opini publik yang dinilainya dibangun dari informasi tidak langsung dan bersifat asumtif. Menurutnya, dalam hukum pidana, cerita atau persepsi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan seseorang.

“Dalam hukum, yang dikenal adalah bukti dan fakta. Tuduhan saja belum tentu benar, apalagi yang hanya berdasarkan cerita dari mulut ke mulut,” tegasnya.

Tim kuasa hukum juga mengapresiasi langkah Tim Investigasi Fakultas Hukum UMP yang tengah melakukan pendalaman internal. Mereka menilai proses tersebut dapat membantu kepolisian memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

“Kami mendukung upaya investigasi internal kampus agar perkara ini terang benderang. Jika memang ada tindak pidana, hukum harus ditegakkan. Namun jika klien kami tidak terbukti, maka nama baiknya wajib dipulihkan,” kata Rilo.

Ia menambahkan, konsekuensi hukum juga harus berlaku bagi pihak yang terbukti melakukan fitnah. Menurutnya, publik perlu menyadari bahwa proses hukum tidak boleh dikalahkan oleh tekanan opini.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Axel Febrianzo, mengingatkan prinsip dasar pembuktian dalam hukum pidana.

“Hukum tidak mengenal kata-kata, melainkan fakta dan data,” ujarnya.

Axel mengutip asas In criminalibus probationes debent esse luce clariores, yang berarti pembuktian dalam perkara pidana harus lebih terang dari cahaya, atau meyakinkan tanpa keraguan (beyond reasonable doubt).

“Lebih baik membebaskan orang yang bersalah daripada menghukum orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, laporan dugaan pelecehan yang melibatkan HM disebut bertambah. Salah satu pelapor berinisial PD (21) mengaku mengalami kejadian tidak menyenangkan saat bimbingan skripsi pada 2 Oktober 2025 lalu. Saat ini, seluruh laporan masih dalam tahap penanganan pihak kepolisian.[THQ]

Dosen Kuasa hukum Mahasiswi Palembang Pelecehan Sumsel UMP
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePBNU Pastikan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Bukan Bagian Organisasi
Next Article PP Muhammadiyah: Laporan ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Pembina Pramuka di Palembang Ditangkap Usai Lecehkan 8 Siswa SMP

10/10/20264 Views
Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,934 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,804 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,777 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?