RELUNG.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama dan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur organisasi NU.
Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak mewakili sikap resmi PBNU maupun Nahdlatul Ulama sebagai organisasi.
“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil seperti dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).
Ulil menjelaskan, sejak lama banyak individu atau kelompok yang menggunakan nama NU dalam berbagai aktivitas, seiring dengan karakter NU sebagai organisasi terbuka.
Namun, menurutnya, penggunaan nama tersebut tidak serta-merta mencerminkan sikap kelembagaan PBNU.
“NU itu terbuka, siapa saja bisa membuat gerakan atas nama NU. Tapi itu bukan berarti representasi organisasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan NU kerap bersifat sementara dan hanya muncul untuk merespons isu tertentu. Bahkan, ada yang hanya aktif dalam waktu singkat.
“Ada gerakan yang umurnya hanya beberapa jam saja. Setelah isu lewat, gerakannya juga hilang. Itu uniknya NU,” kata Ulil.
Di sisi lain, Ulil menyesalkan adanya proses hukum terhadap komedian yang dikenal lewat materi humor. Ia menekankan bahwa humor memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat.
“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang membuat orang tertawa harus berhadapan dengan aparat hukum. Humor adalah kunci,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung dugaan penghasutan dan penistaan agama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau 243 KUHP.
“Laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” kata Budi, Kamis (8/1/2026).
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kepolisian menyatakan masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dan memberi ruang bagi proses penegakan hukum,” ujarnya.
Adapun laporan tersebut dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut pelaporan dilakukan karena materi yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (vid)

