Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»PBNU Pastikan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Bukan Bagian Organisasi
Hukum

PBNU Pastikan Aliansi Muda NU Pelapor Pandji Bukan Bagian Organisasi

alwiBy alwi10/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Komika Pandji Pragiwaksono menjadi sorotan publik usai video lawakannya yang menyinggung adat Toraja, Rambu Solo, viral di media sosial. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa kelompok yang mengatasnamakan Aliansi Muda Nahdlatul Ulama dan melaporkan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari struktur organisasi NU.

Ketua PBNU Ulil Abshar Abdalla menyatakan bahwa pelaporan tersebut tidak mewakili sikap resmi PBNU maupun Nahdlatul Ulama sebagai organisasi.

“Kalau representasi PBNU jelas tidak,” ujar Ulil seperti dikutip dari NU Online, Jumat (9/1/2026).

Baca juga :   Sembunyi di Belakang Rumah, Pengedar Narkoba di Muratara Diringkus

Ulil menjelaskan, sejak lama banyak individu atau kelompok yang menggunakan nama NU dalam berbagai aktivitas, seiring dengan karakter NU sebagai organisasi terbuka.

Namun, menurutnya, penggunaan nama tersebut tidak serta-merta mencerminkan sikap kelembagaan PBNU.

“NU itu terbuka, siapa saja bisa membuat gerakan atas nama NU. Tapi itu bukan berarti representasi organisasi,” jelasnya.

Baca juga :   Pandji Pragiwaksono Pilih Jalur Adat dalam Kasus Dugaan Penghinaan Adat Toraja

Ia menambahkan, sejumlah kelompok yang mengatasnamakan NU kerap bersifat sementara dan hanya muncul untuk merespons isu tertentu. Bahkan, ada yang hanya aktif dalam waktu singkat.

“Ada gerakan yang umurnya hanya beberapa jam saja. Setelah isu lewat, gerakannya juga hilang. Itu uniknya NU,” kata Ulil.

Di sisi lain, Ulil menyesalkan adanya proses hukum terhadap komedian yang dikenal lewat materi humor. Ia menekankan bahwa humor memiliki peran penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Baca juga :   Polda Sumsel Bongkar Penyelewengan Pupuk Subsidi di OKI, Amankan 14 Ton Barang Bukti

“Kita butuh banyak ketawa di negeri ini. Kasihan kalau komedian yang membuat orang tertawa harus berhadapan dengan aparat hukum. Humor adalah kunci,” ujarnya.

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy dalam pertunjukan bertajuk Mens Rea yang dinilai mengandung dugaan penghasutan dan penistaan agama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan/atau 243 KUHP.

Baca juga :   Ramai Disorot, Pandji Pragiwaksono Beberkan Alasan Tak Bahas Anies di Mens Rea

“Laporan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama,” kata Budi, Kamis (8/1/2026).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Kepolisian menyatakan masih melakukan klarifikasi dan pendalaman terhadap barang bukti.

“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat tetap bijak dan memberi ruang bagi proses penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Anggota DPRD OKU Diduga Terima Fee 20 Persen dari Proyek Pokir

Adapun laporan tersebut dibuat oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut pelaporan dilakukan karena materi yang disampaikan Pandji dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah masyarakat. (vid)

Komika Pandji Pragiwaksono PBNU
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleEmas Antam Melonjak di Akhir Pekan, Nyaris Tembus Harga Tertinggi
Next Article Bukan Opini Publik, Kuasa Hukum Dosen UMP Tekankan Hukum Bertumpu pada Fakta
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?