RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan mendesak dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Rantai Mulia Kencana Energy (RMKE). Hal ini menyusul protes yang kembali disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Anggota Komisi IV DPRD Sumsel, MF Ridho, mengatakan pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut secara internal bersama pimpinan dan anggota komisi guna menentukan langkah konkret yang akan diambil.
“Kami akan mendiskusikan terlebih dahulu bersama pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel terkait langkah-langkah konkret yang akan dilakukan ke depan,” ujar Ridho, Minggu (31/5/2026).
Menurut Ridho, setiap kebijakan maupun tindak lanjut yang diambil DPRD harus berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama warga yang selama ini mengaku terdampak aktivitas perusahaan.
Ia menilai berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat perlu menjadi perhatian serius agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
“Harapan kami, masyarakat yang selama ini merasakan dampak dari aktivitas tersebut tidak lagi mengalami kejadian serupa di masa mendatang. Perlindungan terhadap lingkungan dan kenyamanan warga harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ridho menambahkan, evaluasi terhadap aktivitas industri, khususnya sektor energi dan batu bara, perlu dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat dan lingkungan. “Pengawasan harus diperkuat agar seluruh aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat. Keterbukaan informasi kepada publik juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Public Relation Specialist PT RMK, Caecilia Brahmana, menegaskan perusahaan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap operasional perusahaan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan masukan dari seluruh pihak terkait aspirasi yang disampaikan. Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Caecilia dalam keterangan resminya.
Terkait isu tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), PT RMK menyatakan perusahaan bersama grup usahanya terus menjalankan program CSR dan pengelolaan lingkungan secara konsisten di wilayah operasional.
“Terkait isu TJSL, dapat kami sampaikan bahwa PT RMK beserta grup secara konsisten menjalankan program TJSL, kegiatan CSR, serta pengelolaan lingkungan sesuai komitmen dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Perusahaan juga membantah tudingan penggunaan jalan umum untuk aktivitas pengangkutan batu bara. “Terkait penggunaan jalan umum, dapat kami klarifikasi bahwa operasional PT RMK tidak menggunakan jalan umum untuk aktivitas angkutan batu bara, karena perusahaan memiliki jalur khusus batu bara sendiri yang terintegrasi secara langsung dengan pengangkutan kereta api dan pelabuhan khusus,” tegasnya.
Meski demikian, persoalan yang dikaitkan dengan aktivitas perusahaan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan dampak lingkungan di sekitar wilayah operasional.
Kasus tersebut bukan kali pertama mencuat. Pada 2023 lalu, warga di kawasan Selat Punai, Kelurahan Pulokerto, Kecamatan Gandus, Palembang, sempat mengeluhkan debu batu bara yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat perusahaan.
Persoalan tersebut bahkan pernah berujung pada sanksi penyegelan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelum perusahaan melakukan sejumlah perbaikan dan kembali diizinkan beroperasi.
Selain isu lingkungan, nama RMK juga sempat menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum lainnya, termasuk kasus dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang sempat bergulir hingga persidangan.
Belakangan, perusahaan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul isu mengenai dugaan aliran dana senilai Rp10 miliar yang disebut berkaitan dengan perusahaan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Hingga kini belum terdapat penjelasan resmi terkait isu tersebut.
Munculnya kembali berbagai sorotan terhadap RMK membuat desakan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas perusahaan semakin menguat, baik dari masyarakat sipil maupun kalangan legislatif. (DSK/NVS)

