RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten OKU Timur bersama DPRD menyepakati arah kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar penyusunan APBD.
Bupati OKU Timur, Lanosin menegaskan, kebijakan pembangunan harus disusun secara realistis dengan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Lanosin saat menghadiri penutupan Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kabupaten OKU Timur Masa Persidangan III Tahun 2026, Jumat (21/8/2026).
Rapat tersebut membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Selain itu, DPRD dan Pemkab OKU Timur juga membahas rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Lanosin mengatakan, kesepakatan KUA dan PPAS bukan hanya bagian dari tahapan administratif penyusunan anggaran. Lebih dari itu, dokumen tersebut menjadi landasan dalam menentukan prioritas pembangunan daerah.
Menurutnya, setiap anggaran yang dialokasikan harus memiliki manfaat yang jelas dan dapat dirasakan masyarakat.
“Setiap kebijakan anggaran yang ditetapkan hendaknya tidak hanya dilihat dari besaran alokasinya, tetapi juga dari manfaat dan hasil yang dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh program yang nantinya dituangkan dalam APBD benar-benar berdasarkan kebutuhan prioritas.
Beberapa sektor yang menjadi perhatian meliputi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lanosin mengakui pemerintah daerah menghadapi tantangan dalam ruang fiskal. Kondisi tersebut membuat pengelolaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan efisiensi, efektivitas dan skala prioritas.
Menurutnya, keterbatasan anggaran bukan alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah harus semakin selektif dalam menentukan program agar setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan dampak optimal.
“Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Kabupaten OKU Timur dalam memastikan bahwa kebijakan anggaran yang disepakati memiliki arah yang jelas, terukur, realistis dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Lanosin juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD OKU Timur yang telah memberikan masukan, saran serta koreksi selama proses pembahasan.
Ia menilai pembahasan bersama DPRD penting untuk memastikan kebijakan anggaran yang disepakati memiliki arah pembangunan yang jelas dan sesuai dengan kondisi daerah.
Kesepakatan KUA dan PPAS 2027 serta Perubahan KUA dan Perubahan PPAS 2026 selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan Raperda APBD OKU Timur Tahun Anggaran 2027 dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Enos mengingatkan agar kesepakatan anggaran tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan. Seluruh program yang telah disepakati harus diterjemahkan menjadi kegiatan konkret yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Ia meminta jajaran Pemkab OKU Timur menjalankan tahapan penganggaran dan pelaksanaan program secara tertib, transparan serta akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten OKU Timur untuk menindaklanjuti kesepakatan ini dengan penuh kesungguhan dan tanggung jawab, sehingga seluruh tahapan penganggaran dapat menghasilkan APBD yang semakin berkualitas, realistis, responsif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” kata Lanosin.
Menurutnya, kualitas APBD pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia. Ukuran keberhasilannya juga terlihat dari sejauh mana anggaran tersebut mampu memperbaiki pelayanan publik, mendorong pembangunan yang tepat sasaran, memperkuat perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Lanosin mengajak DPRD serta seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat sinergi dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan.
“Dengan kebersamaan dan komitmen yang kuat, insyaallah setiap tantangan pembangunan dapat kita hadapi dan setiap peluang kemajuan dapat kita manfaatkan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (MZN)

