RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati M. Toha dan Wakil Bupati Rohman mengambil langkah tegas untuk menjaga moralitas dan keamanan generasi muda.
Melalui surat pemberitahuan resmi nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025, Bupati Toha melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.
“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha, Kamis (22/5/2025).
Surat pemberitahuan ini mengatur tata cara pelaksanaan pesta rakyat, termasuk pembatasan waktu hiburan rakyat hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.
Beberapa larangan yang diatur secara tegas meliputi,Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta,Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C, Penampilan organ tunggal atau hiburan bermuatan pornografi, Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan maupun agama dan Praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Menurut Bupati, kebijakan ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda serta menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif.
“Pesta rakyat seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Muba juga meminta para camat, lurah, dan kepala desa aktif melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing.
“Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Bupati yang akrab disapa Wak Toha.[DSK]

