Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Bupati Muba Tegas Larang Pesta Rakyat Jadi Ajang Maksiat dan Narkoba

Regional

Bupati Muba Tegas Larang Pesta Rakyat Jadi Ajang Maksiat dan Narkoba


RiyadiBy Riyadi22/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Muba M. Toha dan Wakil Bupati Rohman. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) di bawah kepemimpinan Bupati M. Toha dan Wakil Bupati Rohman mengambil langkah tegas untuk menjaga moralitas dan keamanan generasi muda.

Melalui surat pemberitahuan resmi nomor B-331.1/355/SATPOL PP/2025, Bupati Toha melarang pesta rakyat dijadikan ajang maksiat dan penyalahgunaan narkoba.

“Prinsipnya jelas, pesta rakyat boleh, tapi bukan untuk transaksi narkoba, aktivitas asusila, atau hiburan berbau pornografi,” tegas Bupati Toha, Kamis (22/5/2025).

Baca juga :   Polisi Ringkus Empat Diduga Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Diantaranya Remaja Putri dan IRT

Surat pemberitahuan ini mengatur tata cara pelaksanaan pesta rakyat, termasuk pembatasan waktu hiburan rakyat hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Aturan ini merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 7 Tahun 2020, sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

Beberapa larangan yang diatur secara tegas meliputi,Penggunaan dan transaksi narkoba di lokasi pesta,Penjualan minuman keras golongan A, B, dan C, Penampilan organ tunggal atau hiburan bermuatan pornografi, Pemutaran musik remix yang vulgar dan tidak sesuai norma kesopanan maupun agama dan Praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

Menurut Bupati, kebijakan ini adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda serta menjaga ruang publik agar tetap sehat, aman, dan kondusif.

Baca juga :   Maling Kepergok saat Beraksi, Pelaku Ditangkap Usai Curi 117 Janjang Buah Sawit di Musi Rawas

“Pesta rakyat seharusnya menjadi ajang silaturahmi dan hiburan yang sehat, bukan tempat berkembangnya penyakit masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Muba juga meminta para camat, lurah, dan kepala desa aktif melakukan edukasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pesta rakyat di wilayah masing-masing.

“Siapa pun yang melanggar akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Bupati yang akrab disapa Wak Toha.[DSK]

Bupati Muba Jadi Ajang Maksiat Larang Pesta Rakyat Narkoba
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBangunan AKN di Prabumulih Terbengkalai, Wali Kota Arlan Janjikan Pusat Keterampilan
Next Article Jalan Rusak di Desa Sinar Rambang Sebabkan Kecelakaan, Warga Minta Pemerintah Segera Bertindak

Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?