RELUNG.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro setelah menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Anom keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 08.34 WIB. Ia tampak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan kedua tangan diborgol.
Selain Anom, KPK juga menahan tiga orang lainnya yang turut diamankan dalam operasi tersebut. Keempat tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT di Kabupaten Pemalang dan mengamankan Bupati Anom Widiyantoro bersama sejumlah pihak. Dalam operasi itu, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp2 miliar.
“Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
Menurut Budi, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang oleh Bupati Pemalang yang diduga berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Adapun kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan proyek,” katanya.
Selain dugaan korupsi proyek, KPK juga mendalami indikasi praktik jual-beli jabatan dalam perkara tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap secara rinci konstruksi hukum maupun pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka.
“Apakah itu nanti konstruksi pasalnya adalah penyuapan ataupun pemerasan terkait dengan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang, tentu nanti akan dipaparkan dan dibahas dalam ekspose,” tutur Budi.
Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 21 orang dalam OTT di Pemalang. Di antara mereka terdapat Bupati Anom Widiyantoro beserta istrinya yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. KPK menyatakan akan mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang diamankan beserta konstruksi perkara setelah proses gelar perkara selesai.[YKP]

