RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut modus yang digunakan tergolong tidak biasa dan dinilai “mengerikan”. Gatut diduga mengendalikan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
“Ini dari awal memang sudah dikunci. Salah satunya untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia inginkan, dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Menurut Asep, surat tersebut menjadi alat tekanan. Jika ada kepala OPD yang menolak permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan pejabat tersebut, seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela.
“Kalau itu diterbitkan, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri. Ini sangat mengerikan,” katanya.
KPK juga menemukan bahwa para kepala OPD yang dilantik sejak Desember 2025 berada dalam posisi tertekan. Mereka terpaksa memenuhi permintaan Gatut karena khawatir kehilangan jabatan.
Tak hanya itu, ajudan Bupati berinisial Dwi Yoga Ambal disebut rutin menagih setoran kepada para kepala OPD. Penagihan bahkan dilakukan beberapa kali dalam sepekan.
Akibat tekanan tersebut, sejumlah pejabat dikabarkan sampai harus meminjam uang atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan setoran.
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Bahkan, ia disebut meminta hingga 50 persen dari anggaran yang ditambah atau digeser di OPD, sebelum anggaran tersebut dicairkan.
KPK menyebut, total dana yang ditargetkan mencapai Rp5 miliar. Hingga operasi penindakan dilakukan, uang yang telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang, biaya pengobatan, hingga jamuan makan yang dibebankan kepada anggaran OPD.
Selain pemerasan, Gatut juga diduga mengatur pemenang proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa cleaning service dan keamanan dengan menitipkan rekanan tertentu.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[YKP]

