Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD hingga Rp5 Miliar, Ini Modusnya
Hukum

Bupati Tulungagung Diduga Peras OPD hingga Rp5 Miliar, Ini Modusnya

RiyadiBy Riyadi13/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo usai ditangkap KPK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintahannya.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut modus yang digunakan tergolong tidak biasa dan dinilai “mengerikan”. Gatut diduga mengendalikan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.

“Ini dari awal memang sudah dikunci. Salah satunya untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia inginkan, dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).

Baca juga :   Kejagung Resmi Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim

Menurut Asep, surat tersebut menjadi alat tekanan. Jika ada kepala OPD yang menolak permintaan, surat itu bisa sewaktu-waktu diberi tanggal dan digunakan untuk memberhentikan pejabat tersebut, seolah-olah mengundurkan diri secara sukarela.

“Kalau itu diterbitkan, seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri. Ini sangat mengerikan,” katanya.

KPK juga menemukan bahwa para kepala OPD yang dilantik sejak Desember 2025 berada dalam posisi tertekan. Mereka terpaksa memenuhi permintaan Gatut karena khawatir kehilangan jabatan.

Baca juga :   7 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Alex Noerdin Tampak Lesu dan Pakai Kursi Roda

Tak hanya itu, ajudan Bupati berinisial Dwi Yoga Ambal disebut rutin menagih setoran kepada para kepala OPD. Penagihan bahkan dilakukan beberapa kali dalam sepekan.

Akibat tekanan tersebut, sejumlah pejabat dikabarkan sampai harus meminjam uang atau menggunakan dana pribadi untuk memenuhi permintaan setoran.

Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar. Bahkan, ia disebut meminta hingga 50 persen dari anggaran yang ditambah atau digeser di OPD, sebelum anggaran tersebut dicairkan.

Baca juga :   Richard Lee Tegaskan Status Mualaf di Sidang Perdana PN Tangerang

KPK menyebut, total dana yang ditargetkan mencapai Rp5 miliar. Hingga operasi penindakan dilakukan, uang yang telah terkumpul sekitar Rp2,7 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian barang, biaya pengobatan, hingga jamuan makan yang dibebankan kepada anggaran OPD.

Selain pemerasan, Gatut juga diduga mengatur pemenang proyek pengadaan, termasuk alat kesehatan di rumah sakit daerah, serta jasa cleaning service dan keamanan dengan menitipkan rekanan tertentu.

Baca juga :   Pasutri di Empat Lawang Jadi Korban Begal

Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan langsung ditahan untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[YKP]

Bupati Tulungagung Ditangkap KPK OPD Pemerasan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleNilmaizar Kecewa, Sumsel United Buang Peluang Kemenangan
Next Article Karhutla Mulai Muncul, Status Siaga Sumsel Masih Menunggu Dua Daerah
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,880 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,752 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,726 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?