Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Buron Hampir Setahun, Tersangka Penggelapan HP di Lubuklinggau Ditangkap Saat Pulang Kampung
Hukum

Buron Hampir Setahun, Tersangka Penggelapan HP di Lubuklinggau Ditangkap Saat Pulang Kampung

ADMINBy ADMIN31/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, pelarian Jeki Irawan (25), warga Jalan H Matmur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, akhirnya berakhir.

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat saat kembali ke kampung halamannya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca juga :   Lisa Mariana Kembali Terseret Dugaan Penipuan, Bos Skincare Klaim Rugi Rp128 Juta

Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan Jeki ditangkap setelah polisi mengetahui keberadaannya yang pulang dari persembunyian di Palembang.

Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Mei 2025. Saat itu korban, Indra Saputra (17), seorang pelajar warga Jalan Jenderal Rambutan, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, bersama rekannya Leo, menawarkan dua unit telepon genggam melalui Facebook.

“Kedua handphone yang dijual adalah Infinix Hot 20i dan Infinix Hot 40i,” ujar Erwinsyah, Minggu (31/5/2026).

Baca juga :   PTBA Buka Suara Terkait Kecelakaan Truk Trailer Pengangkut Belt Conveyor di Muara Enim

Melalui pesan Facebook, Jeki menghubungi korban dan mengaku berminat membeli handphone tersebut. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp1,1 juta per unit, tersangka mengajak korban bertemu di kawasan Jalan H Matmur, tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Sekitar pukul 04.50 WIB, korban dan saksi bertemu dengan tersangka. Saat itu kedua handphone diserahkan kepada Jeki untuk diperiksa sebelum transaksi dilakukan.

Namun, setelah memegang dua ponsel tersebut, tersangka berdalih hendak mengambil uang di rumah sekaligus memperlihatkan barang kepada istrinya.

Baca juga :   Jatuh Saat Bawa Motor Curian, Joni Ditangkap dan Dimassa Warga

Korban yang tidak menaruh curiga pun menunggu. Namun bukannya kembali membawa uang, Jeki justru kabur. Ia berjalan menuju sebuah bedeng yang ternyata bukan tempat tinggalnya, lalu melompati tembok dan menghilang.

Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dilakukan seorang diri. Dua handphone milik korban kemudian dijual kembali melalui Facebook kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp1,4 juta.

Baca juga :   Usai Harnojoyo, Giliran Rumah Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Digeledah Kejati Terkait Pasar Cinde

Uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan dihabiskan untuk biaya pelariannya ke Palembang, membeli narkotika jenis inex, serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.

“Tersangka mengakui melakukan penipuan dan penggelapan seorang diri,” tegas Erwinsyah. (NSR)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePutra Terbaik Sumsel Berpulang, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Wafat di Usia 76 Tahun
Next Article Sambut 1 Muharam, Ribuan Umat Islam Akan Ikuti Ziarah Akbar Palembang Darussalam
ADMIN

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,887 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,759 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,733 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?