RELUNG.ID – Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, pelarian Jeki Irawan (25), warga Jalan H Matmur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, akhirnya berakhir.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat saat kembali ke kampung halamannya pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, Aiptu Erwinsyah, mengatakan Jeki ditangkap setelah polisi mengetahui keberadaannya yang pulang dari persembunyian di Palembang.
Kasus yang menjerat tersangka bermula pada Mei 2025. Saat itu korban, Indra Saputra (17), seorang pelajar warga Jalan Jenderal Rambutan, Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, bersama rekannya Leo, menawarkan dua unit telepon genggam melalui Facebook.
“Kedua handphone yang dijual adalah Infinix Hot 20i dan Infinix Hot 40i,” ujar Erwinsyah, Minggu (31/5/2026).
Melalui pesan Facebook, Jeki menghubungi korban dan mengaku berminat membeli handphone tersebut. Setelah terjadi kesepakatan harga Rp1,1 juta per unit, tersangka mengajak korban bertemu di kawasan Jalan H Matmur, tidak jauh dari tempat tinggalnya.
Sekitar pukul 04.50 WIB, korban dan saksi bertemu dengan tersangka. Saat itu kedua handphone diserahkan kepada Jeki untuk diperiksa sebelum transaksi dilakukan.
Namun, setelah memegang dua ponsel tersebut, tersangka berdalih hendak mengambil uang di rumah sekaligus memperlihatkan barang kepada istrinya.
Korban yang tidak menaruh curiga pun menunggu. Namun bukannya kembali membawa uang, Jeki justru kabur. Ia berjalan menuju sebuah bedeng yang ternyata bukan tempat tinggalnya, lalu melompati tembok dan menghilang.
Korban yang merasa ditipu akhirnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dilakukan seorang diri. Dua handphone milik korban kemudian dijual kembali melalui Facebook kepada orang yang tidak dikenal dengan harga Rp1,4 juta.
Uang hasil penjualan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan hidup, melainkan dihabiskan untuk biaya pelariannya ke Palembang, membeli narkotika jenis inex, serta berfoya-foya di tempat hiburan malam.
“Tersangka mengakui melakukan penipuan dan penggelapan seorang diri,” tegas Erwinsyah. (NSR)

