RELUNG.ID – Tim Tekab Prabu Sat Reskrim Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sabtu (8/4/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menangkap seorang pemuda berinisial GA (22), warga Gang Gurati II, Kelurahan Prabujaya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga mengatakan, pencurian ini terjadi di rumah korban berinisial K (25) warga Jalan Relly TVRI RT 01 RW 02, Kelurahan Prabujaya.
“Korban mengetahui pelaku masuk ke rumahnya dengan cara merusak ventilasi udara jendela,” katanya, Kamis kemarin (22/5).
Dari aksi tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban, antara lain 1 unit gitar merek Shen-Shen, 1 unit kompor gas merek Rinnai, 1 unit kamera merek Sony, 1 unit TV LCD 43 inci merek Samsung, 1 unit setrika listrik merek Philips dan 1 helai sweater warna hitam.
“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp8.200.000,” ujarnya.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab Prabu akhirnya mengetahui keberadaan pelaku pada Kamis, 22 Mei 2025.
GA berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Barat.
“Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan telah mengakui perbuatannya. Kini, pelaku telah dibawa ke Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (SMP)

