RELUNG.ID – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mitrada Sinergy (PTMS) ke PT Pada Idi (PTPI) dinilai janggal.
Pasalnya, PTMS yang semula berkeinginan membeli saham PTPI, malah mengajukan tuntutan PKPU terhadap PTPI sebelum melunasi pembelian saham tersebut.
Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resouces Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar 27,5 persen milik pemegang saham PTPI kepada Mitrada Sinergy.
Di mana, nota kesepakatan pengalihan saham ini tercatat dengan nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ternyata Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada Pemegang Saham PTPI.
“Anehnya, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap kepada saya diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang (pemilik) saham PTPI,” jelas dia.
Gugatan PKPU ini pertama diajukan kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan: 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).
Perkara ini, ditangani oleh Duta Baskara sebagai hakim ketua majelis, kemudian Mochammad Djoenaidie dan Kadarisman Al Riskandar sebagai hakim anggota. Lalu Hartanto sebagai panitera pengganti.
“Ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV),” katanya.
Gugatan pertama ini ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut terbukti tidak sederhana.
Pasca ditolak, Mitra Sinergy ini kembali mengajukan gugatan PKPU kedua kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor: 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254).
Kali ini yang menangani perkara tersebut, Mochammad Djoenaidie sebagai hakim ketua majelis, Duta Baskara dan Kadarisman Al Riskandar sebagai hakim anggota, Betsji Siske Manoe sebagai hakim pengawas, dan Pipih Restiviani panitera pengganti.
“Terjadi perubahan dalam susunan hakim ketua dan panitera pengganti, serta ada penambahan di hakim pengawas,” terangnya.
Dalam gugatan kali ini, disertakan juga pemohon lainnya yaitu PT Petro Energy (PTPE), PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV), Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya dan PT Pada Idi (PTPI).
“Dalam gugatan kedua ini kami juga menilai sejumlah kejanggalan, dimana pokok materi sama dengan yang pertama tapi hasil putusannya berbeda. Salah satu alasannya telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya permohonan pemohon PKPU beralaskan hukum dan dapat dikabulkan,” terangnya.
Dia mengaku, padahal pihak Bintoro Iduansjah tidak pernah merasa memiliki utang. Justru Mitrada Sinergy yang memiliki utang kepada Bintoro Iduansjah karena belum melunasi pembelian saham PTPI.
“Kami harap kasus ini dapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum lainnya. Karena, kami menduga ada pihak yang ingin membeli saham tapi tidak mau membayar, malah yang menjual saham dituduh ada utang secara profesional. Jangan sampai ini menjadi modus baru dalam pengambilalihan perusahan milik orang lain dengan cara tidak sah,” pungkasnya.
Untuk diketahui, PTPI adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Pada awalnya saham PTPI dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro dengan nilai masing-masing sebesar 50 persen.
Kemudian pada 24 Januari 2011, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro menjual sahamnya di PTPI masing-masing dengan porsi sebanyak 27,5 persen kepada Mitrada Sinergy.
Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan nilai pengalihan saham antara Mitrada Sinergy dan Pada Idi No: 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011, yang ditandatangani oleh Bintoro Iduansjah, The Budi Tedjo Prawiro, dengan Mitrada Sinergy yang diwakili oleh Newin Nugroho selaku direktur utama.

