Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Belum Lunas Bayar Pembelian Saham, Mitrada Sinergy Malah Ajukan Gugatan PKPU
Hukum

Belum Lunas Bayar Pembelian Saham, Mitrada Sinergy Malah Ajukan Gugatan PKPU

alwiBy alwi11/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi palu pengadilan. (Freepik)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Mitrada Sinergy (PTMS) ke PT Pada Idi (PTPI) dinilai janggal.

Pasalnya, PTMS yang semula berkeinginan membeli saham PTPI, malah mengajukan tuntutan PKPU terhadap PTPI sebelum melunasi pembelian saham tersebut.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resouces Indonesia (CERI) Yusri Usman dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Baca juga :   Pelaku Pembunuhan Sadis di Lubuklinggau Diringkus

Dia mengatakan, kasus ini bermula dari penjualan saham sebesar 27,5 persen milik pemegang saham PTPI kepada Mitrada Sinergy.

Di mana, nota kesepakatan pengalihan saham ini tercatat dengan nomor 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011 tanggal 24 Januari 2011.

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, ternyata Mitrada Sinergy belum membayar lunas pembelian saham tersebut kepada Pemegang Saham PTPI.

Baca juga :   KPK Ungkap Pergantian Irvian Bobby Mahendro, Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Mengalir Rp 81 Miliar

“Anehnya, Mitrada Sinergy malah membuat gugatan PKPU atas dasar dana pembayaran saham yang dibayar secara bertahap kepada saya diputarbalikan faktanya menjadi utang pribadi salah satu pemegang (pemilik) saham PTPI,” jelas dia.

Gugatan PKPU ini pertama diajukan kepada salah satu pemegang saham Padi Idi yang bernama Bintoro Iduansjah pada 8 Maret 2022 dengan nomor gugatan: 49/PDT.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No 49).

Perkara ini, ditangani oleh Duta Baskara sebagai hakim ketua majelis, kemudian Mochammad Djoenaidie dan Kadarisman Al Riskandar sebagai hakim anggota. Lalu Hartanto sebagai panitera pengganti.

Baca juga :   Pemuda di Desa Gajah Mati Ditemukan Tewas dengan Luka di Kepala, Diduga Korban Kekerasan

“Ada pemohon lain dalam gugatan ini, yaitu PT Petro Energy (PTPE) dan PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV),” katanya.

Gugatan pertama ini ditolak dengan salah satu alasannya majelis hakim menilai fakta atau keadaan adanya utang termohon PKPU sebagai debitur kepada pemohon PKPU sebagai kreditur yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih tersebut terbukti tidak sederhana.

Pasca ditolak, Mitra Sinergy ini kembali mengajukan gugatan PKPU kedua kepada pihak Bintoro Iduansjah pada 27 September 2022 dengan perkara nomor: 254/Pdt.SusPKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst (PKPU No. 254).

Baca juga :   KPK Tambah Masa Tahanan Bupati Muara Enim Edison dan Tersangka Lain

Kali ini yang menangani perkara tersebut, Mochammad Djoenaidie sebagai hakim ketua majelis, Duta Baskara dan Kadarisman Al Riskandar sebagai hakim anggota, Betsji Siske Manoe sebagai hakim pengawas, dan Pipih Restiviani panitera pengganti.

“Terjadi perubahan dalam susunan hakim ketua dan panitera pengganti, serta ada penambahan di hakim pengawas,” terangnya.

Dalam gugatan kali ini, disertakan juga pemohon lainnya yaitu PT Petro Energy (PTPE), PT Solusi Pandu Virtua (PTSPV), Bank Perkreditan Rakyat Djojo Mandiri Raya dan PT Pada Idi (PTPI).

Baca juga :   Sambil Menangis, Lina Mukherjee Bacakan Permohonan Maaf di Depan Majelis Hakim

“Dalam gugatan kedua ini kami juga menilai sejumlah kejanggalan, dimana pokok materi sama dengan yang pertama tapi hasil putusannya berbeda. Salah satu alasannya telah terpenuhi dan dapat dibuktikan secara sederhana, oleh karenanya permohonan pemohon PKPU beralaskan hukum dan dapat dikabulkan,” terangnya.

Dia mengaku, padahal pihak Bintoro Iduansjah tidak pernah merasa memiliki utang. Justru Mitrada Sinergy yang memiliki utang kepada Bintoro Iduansjah karena belum melunasi pembelian saham PTPI.

“Kami harap kasus ini dapat perhatian khusus dari aparat penegak hukum lainnya. Karena, kami menduga ada pihak yang ingin membeli saham tapi tidak mau membayar, malah yang menjual saham dituduh ada utang secara profesional. Jangan sampai ini menjadi modus baru dalam pengambilalihan perusahan milik orang lain dengan cara tidak sah,” pungkasnya.

Baca juga :   Pengemudi Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Amnesty Desak Presiden dan Kapolri Bertanggung Jawab

Untuk diketahui, PTPI adalah pemilik konsesi lahan batubara yang berlokasi di Luwe Hulu, Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Pada awalnya saham PTPI dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro dengan nilai masing-masing sebesar 50 persen.

Kemudian pada 24 Januari 2011, Bintoro Iduansjah dan The Budi Tedjo Prawiro menjual sahamnya di PTPI masing-masing dengan porsi sebanyak 27,5 persen kepada Mitrada Sinergy.

Baca juga :   4 Bulan Mandek, Kasus Akademi Crypto Disorot Kuasa Hukum Korban

Hal itu sesuai dengan nota kesepakatan nilai pengalihan saham antara Mitrada Sinergy dan Pada Idi No: 001/NKNPS/PTMS-PTPI/I/2011, yang ditandatangani oleh Bintoro Iduansjah, The Budi Tedjo Prawiro, dengan Mitrada Sinergy yang diwakili oleh Newin Nugroho selaku direktur utama.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMasuk Kategori Daerah Miskin, Musi Rawas Fokus Pembangunan dan Peningkatan SDM
Next Article Serial Animasi Devil May Cry Season 2 Bakal Hadir di Netflix
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,770 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?