RELUNG.ID – Sempat buron kurang lebih sembilan bulan, Marwan alias Yanto alias Tok (37) pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.
Tersangka Yanto diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Kertapati Palembang AKP Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/06/I/2026/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 8 Januari 2026.
Dalam laporan yang dibuat oleh korban Setia Widodo (33), penggelapan motor itu terjadi di Dermaga Stasiun KAI Kertapati Palembang, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kejadian berawal ketika pelaku Yanto bertemu dengan korban Setia Widodo di kawasan Sungki, lalu minta diantarkan ke rumah saksi Rahmat,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026) sore.
Didampingi Kanit Reskrim Iptu Kristianto, Hermansyah mengatakan pelaku Yanto mengajak korban Marwan dan saksi Rahmat ke tempat kejadian perkara atau TKP.
“Setiba di TKP, pelaku menyuruh korban dan saksi turun dan dia meminjam motor korban. Setelah dipinjamkan motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” ungkap Hermansyah.
Atas kejadian tersebut, koran Setia Widodo harus kehilangan satu unit motor Honda Beat dengan nopol BG 4317 ADR sehingga membuat laporan polisi di SPKT Polsek Kertapati Palembang.
“Dari laporan korban inilah, kita melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Lalu, kita bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.
Atas perbuatannya tersangka Marwan alias Yanto alias Tok dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana penipuan Jo Pasal 486 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana penggelapan. (DNP)

