Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di 8 Ulu Hanguskan Empat Rumah, Polisi Turunkan Water Canon Padamkan Api

19/10/2026

Kebakaran Hebat di 8 Ulu Palembang, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

19/10/2026

Diduga Alami Pelecehan, Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polisi

19/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Buron Sembilan Bulan, Pelaku Penggelapan Motor di Palembang Diringkus
Regional

Buron Sembilan Bulan, Pelaku Penggelapan Motor di Palembang Diringkus

alwiBy alwi19/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelaku saat ditangkap polisi. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sempat buron kurang lebih sembilan bulan, Marwan alias Yanto alias Tok (37) pelaku penggelapan sepeda motor berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang.

Tersangka Yanto diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Aiptu Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca juga :   Bermodal Barang Mistis, Warga Palembang Ini Bawa Kabur Uang Ratusan Juta

Kapolsek Kertapati Palembang AKP Hermansyah mengatakan penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/06/I/2026/SPKT/Polsek Kertapati/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tanggal 8 Januari 2026.

Dalam laporan yang dibuat oleh korban Setia Widodo (33), penggelapan motor itu terjadi di Dermaga Stasiun KAI Kertapati Palembang, pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Kejadian berawal ketika pelaku Yanto bertemu dengan korban Setia Widodo di kawasan Sungki, lalu minta diantarkan ke rumah saksi Rahmat,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026) sore.

Baca juga :   Dampak Kelalaian Perusahaan, Operasional PT LCL Wajib Disetop dan Bisa Terancam Pidana

Didampingi Kanit Reskrim Iptu Kristianto, Hermansyah mengatakan pelaku Yanto mengajak korban Marwan dan saksi Rahmat ke tempat kejadian perkara atau TKP.

“Setiba di TKP, pelaku menyuruh korban dan saksi turun dan dia meminjam motor korban. Setelah dipinjamkan motor tersebut tak kunjung dikembalikan,” ungkap Hermansyah.

Atas kejadian tersebut, koran Setia Widodo harus kehilangan satu unit motor Honda Beat dengan nopol BG 4317 ADR sehingga membuat laporan polisi di SPKT Polsek Kertapati Palembang.

“Dari laporan korban inilah, kita melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Lalu, kita bawa untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas dia.

Baca juga :   Polda Sumsel Datangkan Enam Tokoh Agama, Sambut HUT Bhayangkara ke-79 dengan Doa Bersama

Atas perbuatannya tersangka Marwan alias Yanto alias Tok dijerat dengan pasal berlapis, Pasal 492 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana penipuan Jo Pasal 486 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana penggelapan. (DNP)

Buronan ditangkap Pelaku penggelapan motor Polsek Kertapati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerkebunan 24 Ribu Hektare Belum Kantongi HGU, Bupati Empat Lawang Kejari Kaji Aspek Hukum
Next Article realme Resmi Beralih ke ColorOS 17, Empat Ponsel Mulai Pembaruan
alwi

Related Posts

Regional

Kebakaran di 8 Ulu Hanguskan Empat Rumah, Polisi Turunkan Water Canon Padamkan Api

19/10/202611 Views
Regional

Kebakaran Hebat di 8 Ulu Palembang, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

19/10/202612 Views
Regional

Perkebunan 24 Ribu Hektare Belum Kantongi HGU, Bupati Empat Lawang Kejari Kaji Aspek Hukum

19/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,014 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,808 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?