Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kebakaran di 8 Ulu Hanguskan Empat Rumah, Polisi Turunkan Water Canon Padamkan Api

19/10/2026

Kebakaran Hebat di 8 Ulu Palembang, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

19/10/2026

Diduga Alami Pelecehan, Karyawati SPPG Palembang Laporkan Atasan ke Polisi

19/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Tuesday, 20 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Perkebunan 24 Ribu Hektare Belum Kantongi HGU, Bupati Empat Lawang Kejari Kaji Aspek Hukum
Regional

Perkebunan 24 Ribu Hektare Belum Kantongi HGU, Bupati Empat Lawang Kejari Kaji Aspek Hukum

alwiBy alwi19/10/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Persoalan perizinan perkebunan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad.

Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang mengkaji persoalan tersebut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum sekaligus melindungi hak-hak pemerintah daerah.

Baca juga :   Kajati Sumsel Resmikan Rumah Jabatan Eselon IV Kejari Lubuklinggau

Joncik menyoroti adanya perusahaan perkebunan yang disebut telah beroperasi sejak lama, tetapi belum memiliki HGU.

Salah satu yang disinggungnya adalah perusahaan yang, menurut keterangannya, telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 dengan luasan sekitar 24.000 hektare.

Kondisi tersebut dinilai perlu ditelaah secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui kesesuaian perizinan, kewajiban perusahaan, serta langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Baca juga :   Gubernur Herman Deru Targetkan Sumsel 100 Persen Teraliri Listrik

“Kita minta bantuan kejaksaan untuk mengkaji persoalan ini. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, kita perlu mengetahui langkah hukum yang dapat diambil, termasuk kemungkinan pencabutan IUP sesuai aturan,” kata Joncik.

Ia meminta Kejari bersama bagian hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan kajian secara cermat sebelum menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, persoalan perizinan perkebunan tidak semata-mata menyangkut administrasi.

Kepastian hukum juga penting untuk memastikan kewajiban perusahaan terpenuhi, potensi penerimaan daerah tidak terabaikan, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar perkebunan tetap mendapat perhatian.

Baca juga :   Lindungi Pekerja Perkebunan, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Literasi K3

Meski demikian, status perizinan dan pemenuhan kewajiban perusahaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta kajian hukum oleh instansi berwenang.

Selain menyoroti persoalan HGU, Joncik meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ia menilai masih ada potensi penerimaan yang perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan pendampingan hukum agar penagihan kewajiban dapat dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan.

Baca juga :   Kejari Geledah Rumah Eks Pegawai BPN Muba, Dalami Dugaan Mafia Tanah Tol Palembang-Jambi

Dukungan kejaksaan juga diharapkan dapat membantu menindaklanjuti temuan pemeriksaan, termasuk kewajiban yang belum tertagih, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Joncik menegaskan, seluruh OPD harus memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum untuk mencegah persoalan administrasi maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

“Kalau ada persoalan, jangan ragu berkonsultasi. Pelajari aturan, pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, kita bisa bekerja lebih tenang dan tetap berada pada koridor hukum,” tutupnya. (SLM)

HGU Kejari Perkebunan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous Article670 PPPK Pagar Alam Ikuti Orientasi, Ludi Oliansyah Tekankan Integritas dan Disiplin
Next Article Buron Sembilan Bulan, Pelaku Penggelapan Motor di Palembang Diringkus
alwi

Related Posts

Regional

Kebakaran di 8 Ulu Hanguskan Empat Rumah, Polisi Turunkan Water Canon Padamkan Api

19/10/202611 Views
Regional

Kebakaran Hebat di 8 Ulu Palembang, Warga dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

19/10/202612 Views
Regional

Buron Sembilan Bulan, Pelaku Penggelapan Motor di Palembang Diringkus

19/10/20263 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202330,014 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202429,848 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202523,808 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,360 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?