RELUNG.ID – Persoalan perizinan perkebunan yang belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) menjadi perhatian Bupati Empat Lawang, Joncik Muhammad.
Ia meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang mengkaji persoalan tersebut untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum sekaligus melindungi hak-hak pemerintah daerah.
Joncik menyoroti adanya perusahaan perkebunan yang disebut telah beroperasi sejak lama, tetapi belum memiliki HGU.
Salah satu yang disinggungnya adalah perusahaan yang, menurut keterangannya, telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak 2009 dengan luasan sekitar 24.000 hektare.
Kondisi tersebut dinilai perlu ditelaah secara menyeluruh, terutama untuk mengetahui kesesuaian perizinan, kewajiban perusahaan, serta langkah yang dapat ditempuh pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kita minta bantuan kejaksaan untuk mengkaji persoalan ini. Kalau memang tidak memenuhi ketentuan, kita perlu mengetahui langkah hukum yang dapat diambil, termasuk kemungkinan pencabutan IUP sesuai aturan,” kata Joncik.
Ia meminta Kejari bersama bagian hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait melakukan kajian secara cermat sebelum menentukan langkah selanjutnya. Menurutnya, persoalan perizinan perkebunan tidak semata-mata menyangkut administrasi.
Kepastian hukum juga penting untuk memastikan kewajiban perusahaan terpenuhi, potensi penerimaan daerah tidak terabaikan, serta hubungan antara perusahaan dan masyarakat di sekitar perkebunan tetap mendapat perhatian.
Meski demikian, status perizinan dan pemenuhan kewajiban perusahaan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta kajian hukum oleh instansi berwenang.
Selain menyoroti persoalan HGU, Joncik meminta dukungan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu pemerintah daerah mengoptimalkan penerimaan, termasuk dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ia menilai masih ada potensi penerimaan yang perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti. Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan pendampingan hukum agar penagihan kewajiban dapat dilakukan melalui mekanisme yang tepat dan sesuai ketentuan.
Dukungan kejaksaan juga diharapkan dapat membantu menindaklanjuti temuan pemeriksaan, termasuk kewajiban yang belum tertagih, sepanjang sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.
Joncik menegaskan, seluruh OPD harus memanfaatkan fasilitas konsultasi dan pendampingan hukum untuk mencegah persoalan administrasi maupun kebijakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Kalau ada persoalan, jangan ragu berkonsultasi. Pelajari aturan, pahami apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Dengan begitu, kita bisa bekerja lebih tenang dan tetap berada pada koridor hukum,” tutupnya. (SLM)

