RELUNG.ID – Seorang buronan begal dengan senjata api (Senpi) di Kabupaten OKU Timur, diringkus di rumahnya, Dusun Simpang Baru, Desa Rindik, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Selatan.
Pelaku yakni Andri Pratama alias Aan (35) yang tangkap oleh Resmob SW Uniit Pidum Polres OKU Timur, Rabu (22/7/2026) dini hari.
Tersangka ditangkap usai melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap korban bernama Wahyudi, warga Kaliasin, Lampung Selatan pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Berdasarkan data polisi, kejadian ini sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Martapura – Baturaja tepatnya di Dusun Minang Baru Desa Pulau Negara, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.
Saat itu, korban bersama pelaku dan rekannya berada dalam mobil pickup Grandmax dengan nomor BE 8404 OC untuk mengantarkan barang milik pelaku
Kemudian dalam perjalanan di TKP, pelaku mengancam korban menggunakan pisau dan senjata api, lalu korban diikat menggunakan tali tambang warna putih, mata ditutup dengan jaket dan mulut ditutup dengan kain.
Setelah itu korban dibawa ke Baturaja lalu diturunkan dan diikat di alat berat yang rusak terletak depan pemda OKU, kemudian korban ditinggal dan mobil beserta barang berharga lainnya dibawa kabur oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang dengan total sebesar Rp100 juta. Selanjutnya korban melaporkan ke Polres OKU Timur untuk ditindak lanjuti.
Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono melalui Kasat Reskrim, Iptu Rendi Ramadhona, membenarkan penangkapan terhadap buronan kasus begal bersenjata api tersebut.
“Iya. Selain tersangka diamankan juga barang bukti berupa tali tambang warna putih dan 1 jaket warna hitam. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (MZN)

