Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Cari Daun Bambu, Warga Lubuklinggau Ini Malah Dipalak
Hukum

Cari Daun Bambu, Warga Lubuklinggau Ini Malah Dipalak

alwiBy alwi08/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Satu lagi pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melakukan aksi pemalakan terhadap korbannya di Kota Lubukkinggau, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.

Sebelumnya beberapa waktu lalu pelaku berinisial AS yang masih dibawah umur sudah lebih dulu ditangkap Polisi. Kini menyusul rekannya yang telah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Polsek Lubuklinggau Utara ditangkap yakni Edo Rivaldo (22).

Pelaku Edo, warga Jalan Kandis, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ini ditangkap saat hari raya Idul Adha  pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga :   Modus Minta Diantar Pulang, Pria di Musi Rawas Ini Nekat Curi Motor Teman

Kapolsek Lubuklinggau Utara Kompol Denhar mengatakan aksi pemalakan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban Agung Wisnu Pramuditya (26), warga Jalan Bangau, Gang Buah Hati, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

Kejadiannya bermula ketika korban ingin mengambil daun bambu di Jalan Kandis, RT 4, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Senin, 26 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Tak lama kemudian korban didatangi oleh 2 orang tidak dikenal yang meminta sejumlah uang (memalak korban).

“Namun korban tidak mempunyai uang dan salah satu dari tersangka menggeledah tas yang menempel di stang depan sepeda listrik korban,” kata Kompol Denhar pada Minggu, 8 Juni 2025.

Baca juga :   Tanjak Raksasa Taman Olahraga Lubuklinggau Rusak Diterjang Angin

Lalu pelaku mengambil 1 unit handphone (HP) milik korban. Setelah itu pelaku menyuruh korban mengikuti pelaku sampai di jalan bawah sekolh Budi Utomo. Kemudian datanglah teman salah satu pelaku dengan menggunakan sepeda motor.

Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan korban dengan berboncengan naik motor dan membawa HP milik korban. Kejadian tersebut mengakibatkan korban alami kerugian sekitar Rp 1.490.000 dan dilaporkan Ke Polsek Lubuklinggau Utara untuk di proses hukum.

Polisi menangkap pelaku Edo berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan dari pelaku AS yang sudah lebih dulu ditangkap pada tanggal 27 Mei 2025. Sehingga dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka Edo.

Baca juga :   Bareskrim Polri Tangkap Buronan Internasional Pelaku Laboratorium Narkotika di Bali

“Pelaku Edo mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama AS,” pungkasnya. (NSR)  

Aksi pemalakan Curas Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDiduga Hilang Kendali, Sopir Honda Brio Tewas Hantam Ruko di Palembang
Next Article Banjir Muba Mulai Surut, Warga Kembali ke Rumah
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Regional

Sepanjang Operasi Sikat Musi, Polres Muratara Ungkap 16 Kasus 3C

09/10/20264 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?