RELUNG.ID – Polres Pagar Alam bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memperketat pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU di Kota Pagar Alam.
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait dugaan praktik pelansiran BBM subsidi yang dinilai dapat mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat umum.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro mengatakan, personel diterjunkan untuk memantau langsung aktivitas di area SPBU, mulai dari kondisi antrean kendaraan, proses pengisian BBM hingga situasi keamanan di sekitar lokasi.
“Petugas juga berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU untuk memastikan proses pelayanan kepada masyarakat berlangsung dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” kata Adam, Senin (21/9/2026).
Selain menjaga ketertiban, polisi bersama Satpol PP turut mengawasi proses penyaluran BBM guna mencegah berbagai bentuk penyimpangan maupun praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Adam, apabila petugas menemukan adanya indikasi pelanggaran, pihaknya akan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, petugas akan melakukan langkah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diimbau untuk tetap tertib selama mengantre di SPBU. Pengendara diminta tidak menyerobot antrean dan mengikuti arahan petugas maupun ketentuan yang berlaku.
Sementara pengelola SPBU diingatkan agar memberikan pelayanan secara tertib dan transparan sehingga proses distribusi BBM dapat berjalan sesuai ketentuan.
Adam menegaskan, pengawasan SPBU akan terus dilakukan bersama instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban sekaligus memastikan penyaluran BBM subsidi berlangsung sebagaimana mestinya.
“Polres Pagar Alam bersama instansi terkait akan terus melakukan pemantauan di SPBU untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyaluran BBM. Kami berharap pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tertib, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (TFK)

