RELUNG.ID- Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mewajibkan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat SIM baru ketika terlambat memperpanjang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Melalui permohonannya, Jangkung meminta SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku.
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jangkung menyampaikan perbaikan permohonannya dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (14/9/2026).
Dalam petitumnya, Jangkung meminta frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dimaknai juga mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.
Perpanjangan tersebut diminta tetap dapat dilakukan sepanjang belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.
Aturan mengenai kewajiban membuat SIM baru ketika masa berlaku habis saat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pasal 4 ayat (3) Perpol tersebut mengatur bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, terdapat pengecualian apabila masa berlaku SIM berakhir akibat keadaan kahar, seperti bencana alam. Dalam kondisi tersebut, SIM dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.
Untuk biaya penerbitan, tarif resmi SIM A baru sebesar Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Jangkung mempersoalkan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ karena hanya menggunakan rumusan “dapat diperpanjang”, tanpa secara tegas mengatur hak pemegang SIM ketika permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku berakhir.
Menurut Jangkung, tidak adanya ruang toleransi administratif bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM dapat menimbulkan beban yang tidak adil.
Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.
Jangkung juga berpendapat keterlambatan satu hari setelah masa berlaku SIM berakhir membuat status pengemudi menjadi tidak sah. Menurutnya, kondisi itu membuat pemegang SIM yang terlambat memperpanjang diperlakukan sama dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM.
Dalam perbaikan permohonannya, Jangkung menyebut kekakuan aturan pelaksana bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan biaya dapat menimbulkan beban ekonomi yang menurutnya bersifat diskriminatif.
Permohonan tersebut kini menjadi objek pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Putusan mengenai konstitusionalitas aturan tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan di MK.[YKP]

