Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Warga Gugat Aturan ke MK
Hukum

Telat Perpanjang SIM Harus Bikin Baru, Warga Gugat Aturan ke MK

RiyadiBy Riyadi21/09/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung MK. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa menggugat aturan yang mewajibkan pemilik surat izin mengemudi (SIM) membuat SIM baru ketika terlambat memperpanjang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Melalui permohonannya, Jangkung meminta SIM yang telah habis masa berlaku tetap dapat diperpanjang selama belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku.

Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 310/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga :   Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tertunda, Pemprov Sumsel Tunggu Putusan MK

Jangkung menyampaikan perbaikan permohonannya dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin (14/9/2026).

Dalam petitumnya, Jangkung meminta frasa “dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ dimaknai juga mencakup pemegang SIM yang masa berlakunya telah berakhir.

Perpanjangan tersebut diminta tetap dapat dilakukan sepanjang belum melewati masa tenggang satu tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku SIM.

Baca juga :   Eksekutor Begal Polisi Ditembak, Serang Petugas Saat Hendak Ditangkap

Aturan mengenai kewajiban membuat SIM baru ketika masa berlaku habis saat ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Pasal 4 ayat (3) Perpol tersebut mengatur bahwa SIM yang telah melewati masa berlaku harus diajukan penerbitan SIM baru.

Namun, terdapat pengecualian apabila masa berlaku SIM berakhir akibat keadaan kahar, seperti bencana alam. Dalam kondisi tersebut, SIM dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri setelah adanya laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Baca juga :   HDCU Sambut Putusan MK, Yakin Tak Akan Berdampak pada Dukungan Paslon

Untuk biaya penerbitan, tarif resmi SIM A baru sebesar Rp120 ribu dan SIM C baru Rp100 ribu. Sementara biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu dan SIM C Rp75 ribu. Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Jangkung mempersoalkan Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ karena hanya menggunakan rumusan “dapat diperpanjang”, tanpa secara tegas mengatur hak pemegang SIM ketika permohonan perpanjangan dilakukan setelah masa berlaku berakhir.

Menurut Jangkung, tidak adanya ruang toleransi administratif bagi masyarakat yang terlambat memperpanjang SIM dapat menimbulkan beban yang tidak adil.

Baca juga :   Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Diduga Hilang, Sekuritas dan Nasabah Gugat BCA ke Pengadilan

Ia menilai kondisi tersebut berkaitan dengan hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.

Jangkung juga berpendapat keterlambatan satu hari setelah masa berlaku SIM berakhir membuat status pengemudi menjadi tidak sah. Menurutnya, kondisi itu membuat pemegang SIM yang terlambat memperpanjang diperlakukan sama dengan orang yang tidak pernah memiliki SIM.

Dalam perbaikan permohonannya, Jangkung menyebut kekakuan aturan pelaksana bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu dan biaya dapat menimbulkan beban ekonomi yang menurutnya bersifat diskriminatif.

Baca juga :   Warungnya Merugi Selama 5 Tahun, Warga Magetan Gugat Pedagang Sayur Keliling Rp 500 Juta

Permohonan tersebut kini menjadi objek pemeriksaan Mahkamah Konstitusi. Putusan mengenai konstitusionalitas aturan tersebut akan ditentukan melalui proses persidangan di MK.[YKP]

Digugat MK SIM Mati
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleCegah BBM Subsidi Diselewengkan, Polisi dan Satpol PP Awasi SPBU di Pagar Alam
Next Article Viral Air Kolam di Gunung Sindur Berubah Merah, Polisi Turun Tangan
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,882 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,754 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?