RELUNG.ID- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria paruh baya bernama Murdiman (46) ditangkap saat kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar di sebuah pondok di Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu ternyata menjalankan bisnis haramnya secara diam-diam. Namun aksinya terendus aparat berkat informasi dari masyarakat.
Penangkapan berlangsung pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 14.50 WIB. Dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I, tim bergerak cepat menuju lokasi target.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkoba sebanyak dua paket besar sabu seberat bruto 9,69 gram yang disimpan dalam tas pelaku. Kemudian, 24 paket kecil sabu dengan berat bruto 3,42 gram di samping pondok serta satu timbangan digital sebagai alat bantu pengemasan sabu.
Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Plh Kasi Humas Ipda Mustofa menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak akan beri ruang bagi pengedar narkoba. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila melihat aktivitas mencurigakan,” tegas Ipda Mustofa, Jumat (11/4/2025).
Atas perbuatannya, Murdiman dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara dalam waktu lama.[YKP]

