RELUNG.ID – Pelarian dua pemuda berinisial AR dan FBE asal Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.
Keduanya diringkus di lokasi berbeda setelah buron akibat aksi pencurian buah kopi milik warga setempat.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut bermula pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua pelaku menyelinap masuk ke kebun korban secara diam-diam dan memanen buah kopi siap panen sebelum membawanya kabur.
“Pemilik kebun mengetahui kejadian ini setelah mendapat informasi dari warga yang melihat buah kopi di kebun tersebut telah dipetik dan diambil oleh kedua pelaku,” jelas Iptu Ariyanto.
Berbekal laporan dan hasil penyelidikan, polisi memburu para pelaku yang terkenal lihai. Perburuan ini membuahkan hasil setelah petugas melacak keberadaan keduanya.
AR diringkus tanpa perlawanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, pada Kamis (23/7/2026).
Sedangkan FBE menyusul ditangkap saat sedang santai di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, pada Selasa (4/8/2026).
Dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Empat Lawang, baik AR maupun FBE tak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan pidana yang mereka lakukan.
Dari tangan kedua tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat proses penyidikan, di antaranya beberapa batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat dipanen secara paksa oleh pelaku.
Serta, nota hasil penjualan kopi curian yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kini, keduanya harus mendekam di sel tahanan Polres Empat Lawang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (SLM)

