RELUNG.ID – Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Empat Lawang terus diperkuat.
Polres Empat Lawang bersama TNI, pemerintah daerah, unsur Forkopimcam, serta masyarakat menggelar Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla Tahun 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama untuk mengantisipasi potensi kebakaran lahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ikrar bersama ini melibatkan sembilan kecamatan yang berada di wilayah hukum Polres Empat Lawang, yakni Muara Pinang, Pendopo, Lintang Kanan, Ulu Musi, Sikap Dalam, Pasemah Air Keruh, Tebing Tinggi, Saling, dan Talang Padang.
Sejumlah unsur terkait turut dilibatkan, mulai dari Kapolsek, camat, Danramil, kepala desa, lurah, Bhabinkamtibmas, Poldes, Satpol PP, hingga petugas pemadam kebakaran.
Dalam kegiatan tersebut, para peserta membacakan ikrar bersama sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi mengenai dampak Karhutla terhadap lingkungan juga dilakukan, disertai penguatan peran Masyarakat Peduli Api (MPA) di tingkat desa.
Aparat turut menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023 yang melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan, lahan, ilalang, maupun semak belukar.
Masyarakat diingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan pencemaran udara. Selain itu, tindakan tersebut juga dapat berujung pada konsekuensi hukum dan sanksi pidana.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abd Aziz Septiadi melalui jajaran polsek menegaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
“Pencegahan Karhutla membutuhkan sinergitas seluruh pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Empat Lawang, Fajar Bayu Dewanto, mengatakan kondisi Karhutla di wilayah tersebut saat ini masih terkendali.
Berdasarkan pemetaan wilayah, kondisi cuaca masih relatif aman. Selain itu, karakteristik wilayah Empat Lawang yang bukan merupakan kawasan tanah gambut dinilai turut mengurangi potensi terjadinya kebakaran dalam skala besar.
“Meski kondisi masih terkendali, kewaspadaan tetap diperlukan, terutama menghadapi potensi peningkatan risiko kebakaran saat kondisi cuaca lebih kering,” terangnya.
Melalui Ikrar Bersama Mitigasi Karhutla 2026, seluruh unsur di Kabupaten Empat Lawang berkomitmen memperkuat pencegahan, meningkatkan koordinasi, serta mengajak masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga Kabupaten Empat Lawang tetap aman, sehat, dan kondusif sekaligus mencegah Karhutla sepanjang 2026. (SLM)

