Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polres Empat Lawang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Puluhan Tabung Diamankan
Regional

Polres Empat Lawang Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg, Puluhan Tabung Diamankan

alwiBy alwi13/03/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Dugaan Penyalahgunaan LPG 3 Kg di Empat Lawang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca juga :   Dituding Kirim Asap Karhutla ke Tetangga, Gubernur Sumsel: Memang Ada Plat BG nya?

Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pengangkutan LPG bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan di Jalan Lintas Sumatera, jalur Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melintas dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan tabung LPG 3 Kg di bagian bak belakang kendaraan yang ditutup menggunakan tikar dan banner.

Baca juga :   Tim SAR Gabungan Cari Warga yang Diduga Hanyut di Sungai Kelingi

Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda Dedi Alpian, mewakili Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi, menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan ditemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg berisi serta 5 tabung kosong.

“Tabung tersebut berada di bak belakang mobil pick up dan ditutupi dengan tikar serta banner,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mobil berinisial S.E. (61) mengaku membeli tabung gas tersebut dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35 ribu per tabung. Gas subsidi itu rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.

Baca juga :   Tiga Polisi Ditusuk Bandar Narkoba di Lahat, Satu Anggota Tewas

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan pangkalan LPG atas nama yang bersangkutan.

Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :   Tandatangani MOU, Kapolrestabes Palembang Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Hukum UMP

Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya. (SLM)

Gas subsidi Lahat Polres Empat Lawang Tabung Gas
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePengamanan Maksimal, 1.000 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Musi 2026
Next Article Titip Kendaraan Gratis! Polres Lubuklinggau Siagakan 4 Posko Pengamanan Jelang Arus Mudik Lebaran
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,898 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,771 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,743 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?