RELUNG.ID – Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga gas LPG 3 kilogram bersubsidi di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pengangkutan LPG bersubsidi yang diduga tidak sesuai ketentuan di Jalan Lintas Sumatera, jalur Tebing Tinggi menuju Lahat, tepatnya sebelum gapura perbatasan Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Lahat.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil pick up yang melintas dari arah Tebing Tinggi menuju perbatasan Lahat.
Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan puluhan tabung LPG 3 Kg di bagian bak belakang kendaraan yang ditutup menggunakan tikar dan banner.
Kanit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang, Ipda Dedi Alpian, mewakili Kapolres AKBP Abdul Aziz Septiadi, menjelaskan bahwa dari hasil pengecekan ditemukan 55 tabung gas LPG 3 Kg berisi serta 5 tabung kosong.
“Tabung tersebut berada di bak belakang mobil pick up dan ditutupi dengan tikar serta banner,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pengemudi mobil berinisial S.E. (61) mengaku membeli tabung gas tersebut dari seseorang berinisial F.B. (58) dengan harga Rp35 ribu per tabung. Gas subsidi itu rencananya akan dijual kembali ke wilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan sekitar pukul 11.30 WIB berhasil mengamankan F.B. untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, F.B. mengaku memiliki pangkalan gas LPG. Namun setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, tidak ditemukan pangkalan LPG atas nama yang bersangkutan.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Empat Lawang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar gas bersubsidi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi proses penyidikan,” pungkasnya. (SLM)

